Peristiwa

Dinas Pendidikan Buol Disorot, Sejumlah Persoalan Mendesak Penyelesaian

adminsigiku.com
×

Dinas Pendidikan Buol Disorot, Sejumlah Persoalan Mendesak Penyelesaian

Sebarkan artikel ini

Foto : Ilustrasi (AI)

Pewarta : Abd. Haris

Kabupaten Buol – Sejumlah persoalan yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Mulai dari rendahnya penghasilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, dugaan kejanggalan proyek pendidikan, hingga perkara hukum dan temuan pemeriksaan keuangan yang belum sepenuhnya tuntas.

Rangkaian persoalan tersebut mendorong DPRD dan masyarakat meminta adanya langkah penyelesaian yang lebih tegas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah besaran penghasilan PPPK paruh waktu. Pada awal September 2026, sejumlah guru PPPK paruh waktu dilaporkan hanya menerima penghasilan sekitar Rp. 188.000 hingga Rp. 300.000 per bulan.

Kondisi tersebut mendapat perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Buol. Dewan menilai persoalan kesejahteraan guru perlu didalami, termasuk dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Komisi I DPRD Buol juga belum puas dengan penjelasan yang disampaikan pihak Dinas Dikbud dan berencana melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui dasar penetapan besaran penghasilan tersebut.

Di sisi lain, Kepala Dinas Dikbud Buol disebut menyambut wacana peningkatan status PPPK menjadi PNS. Namun, hingga kini belum terlihat perubahan konkret yang dapat menjawab persoalan rendahnya penghasilan PPPK paruh waktu.

Proyek SMP Muhammadiyah Kodolagon Dipersoalkan

Persoalan lain mencuat dalam pembangunan SMP Muhammadiyah Kodolagon yang bersumber dari APBN 2026 dengan nilai sekitar Rp. 400 juta.

Masyarakat meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut karena menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.

Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain tidak dibukanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada publik, mekanisme penunjukan panitia yang dinilai sepihak, dugaan campur tangan pejabat pemerintah daerah, serta penggunaan pondasi lama yang dipertanyakan dari sisi keamanan dan kualitas konstruksi.

Proyek tersebut diketahui dikelola langsung oleh pihak sekolah melalui mekanisme swakelola dan bukan melalui rekening Dinas Dikbud. Namun, kondisi itu tidak serta-merta menghilangkan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap satuan pendidikan yang berada dalam binaan dinas.

Karena itu, apabila benar terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, Dinas Dikbud dinilai tetap memiliki kewajiban untuk melakukan penelusuran sesuai kewenangannya serta melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Begitu pula dengan dugaan keterlibatan pejabat dinas dalam pelaksanaan proyek. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum, terutama untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan terkait persoalan proyek tersebut.

Perkara Korupsi DAK Afirmasi 2020 Belum Tuntas

Sorotan juga tertuju pada perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi 2020 yang proses hukumnya masih berjalan.

Perkara tersebut telah masuk proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu. Persidangan tercatat berlangsung pada 30 Maret 2026.

Dalam perkara itu, H. PT alias Manto, yang ketika itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Dikbud, menjadi salah satu pihak yang terseret perkara bersama satu orang lainnya.

Salah satu pihak juga diketahui mengajukan praperadilan. Sementara proses penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak 2022 dan hingga kini proses hukumnya masih menjadi perhatian publik.

Temuan BPK Rp. 1,29 Miliar Dipertanyakan

Persoalan lainnya berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kewajiban penyetoran pajak yang disebut belum ditindaklanjuti.

Nilainya mencapai sekitar Rp. 1,296 miliar, terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang disebut belum disetor sejak 2008.

Dalam persoalan tersebut, nama Kepala Dinas Dikbud Buol, Muhamad Singara, disebut dalam kaitan dengan temuan tersebut.

Masyarakat kemudian mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memberikan perhatian terhadap persoalan itu dan memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.

Namun hingga kini, belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka maupun putusan hukum terkait persoalan tersebut.

Kualitas Proyek SDN 1 Bunobogu Dipertanyakan

Sementara itu, proyek pembangunan SDN 1 Bunobogu dengan nilai sekitar Rp. 1,1 miliar juga sempat dipersoalkan.

Pada awal 2025, material besi tulangan yang digunakan dalam proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan desakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan kualitas pekerjaan sekaligus penggunaan anggaran negara.

Kejari Buol didesak menelusuri dugaan ketidaksesuaian tersebut, termasuk memeriksa spesifikasi material, dokumen pekerjaan, serta pelaksanaan proyek di lapangan.

Sampai saat ini, belum ada informasi mengenai penetapan tersangka dalam persoalan tersebut.

Diminta Terbuka dan Tidak Lepas Tangan

Banyaknya persoalan yang muncul membuat Dinas Dikbud Buol dituntut tidak sekadar memberikan penjelasan administratif, tetapi juga memastikan setiap persoalan yang berada dalam lingkup pembinaan dan kewenangannya ditangani secara serius.

Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap setiap dugaan penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan kualitas pembangunan sarana pendidikan.

Penyelesaian yang transparan dinilai penting agar persoalan yang terus berulang tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan sektor pendidikan di Kabupaten Buol.

Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.