Pewarta : Ida
Kota Bandung – Panitia Khusus (Pansus) 16 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dan Tim Naskah Akademik untuk mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Selasa (6/10/2026), dipimpin Ketua Pansus 16 DPRD Kota Bandung H. Andri Rusmana dan didampingi Wakil Ketua Pansus 16 Dr. Uung Tanuwidjaja.
Pembahasan diikuti anggota Pansus 16 secara hybrid. Rapat difokuskan pada pendalaman materi Raperda sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi baru terkait pengelolaan persampahan di Kota Bandung.
Pansus 16 bersama Pemkot Bandung dan Tim Naskah Akademik membahas sejumlah materi yang dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan sampah secara komprehensif.
Ketua Pansus 16 menilai persoalan sampah di Kota Bandung membutuhkan regulasi yang tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga memperjelas peran dan tanggung jawab seluruh pihak.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat keterlibatan pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
Pansus 16 menegaskan Raperda Pengelolaan Sampah harus mampu menjawab persoalan persampahan yang selama ini dihadapi Kota Bandung, sekaligus menjadi landasan bagi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Pembahasan Raperda selanjutnya akan terus dilakukan melalui pendalaman materi bersama perangkat daerah dan tim penyusun naskah akademik sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.











