Pewarta : Ida
Kota Bandung – Seorang pria berinisial RA (55), yang berprofesi sebagai pengemudi transportasi daring, ditangkap polisi setelah kedapatan menanam 27 pohon ganja di rooftop rumahnya di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Praktik budidaya ganja tersebut terungkap setelah warga menemukan tanaman mencurigakan saat melakukan kerja bakti membersihkan pepohonan di lingkungan sekitar. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi pada Selasa (6/10/2026). Setelah dilakukan pemeriksaan, tanaman yang berada di atas rumah tersangka dipastikan merupakan ganja.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, polisi mengamankan 27 batang tanaman ganja dari lokasi tersebut.
“Ditemukan di tempat kejadian perkara sekitar 27 batang tanaman ganja,” kata Dedi saat konferensi pers di Mapolsek Regol, Jumat (9/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri. Polisi sejauh ini belum menemukan indikasi transaksi jual beli narkotika dalam kasus tersebut.
“Modusnya hanya menanam, kemudian mengonsumsi dan tidak memperjualbelikan,” ujar Dedi.
Bibit Dibawa dari Amerika Serikat
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, bibit ganja yang ditanam RA berasal dari Amerika Serikat.
Menurut Oliestha, tersangka pernah bekerja selama empat tahun di negara tersebut, tepatnya di sebuah restoran cepat saji. Saat kembali ke Indonesia, RA membawa sejumlah biji ganja yang disembunyikan di saku celananya untuk menghindari pemeriksaan petugas bandara.
“Bibit tersebut dibawa dari Amerika Serikat dan ditaruh di saku celana karena ukurannya kecil,” kata Oliestha.
Setibanya di Indonesia, tersangka mempelajari cara menanam ganja melalui internet dan YouTube. Bibit tersebut kemudian dibudidayakan menggunakan pot-pot kecil di rooftop rumahnya hingga tumbuh menjadi puluhan tanaman.
Polisi menyebut sejumlah tanaman memiliki ketinggian lebih dari satu meter. Sebagian tanaman juga diduga telah memasuki masa panen, bahkan ada yang sudah dipotong.
Oliestha menambahkan, RA terkadang mengonsumsi ganja bersama teman-temannya yang pernah bekerja bersamanya di Amerika Serikat. Meski demikian, penyidik belum menemukan bukti adanya jaringan peredaran maupun transaksi narkotika dalam perkara tersebut.
Kasus Kedua dalam Sebulan
Pengungkapan ini menjadi kasus kedua budidaya tanaman ganja yang ditangani Polrestabes Bandung dalam kurun waktu satu bulan di wilayah Kota Bandung.
Dedi mengingatkan masyarakat bahwa menanam ganja tetap merupakan perbuatan yang melanggar hukum, sekalipun tanaman tersebut tidak diperjualbelikan dan hanya digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Meski ganja ditanam, dikonsumsi sendiri, atau diberikan kepada teman tanpa diperjualbelikan, tindakan itu tetap salah dan bisa dipidana,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait penanaman atau pemeliharaan tanaman narkotika Golongan I dalam jumlah tertentu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun sebagaimana disampaikan kepolisian.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh fakta terkait budidaya dan penggunaan tanaman ganja yang ditemukan di rumah tersangka.













