Hukum & Kriminal

Komplotan Pecah Kaca Mobil Rugikan Korban Rp. 4,1 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

adminsigiku.com
×

Komplotan Pecah Kaca Mobil Rugikan Korban Rp. 4,1 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kabupaten Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur menangkap dua dari enam tersangka komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang beraksi di sejumlah wilayah Jawa Barat. Jaringan tersebut diduga mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp. 4,101 miliar.

Dua tersangka berinisial EY dan AP ditangkap di lokasi berbeda pada 3 Oktober 2026, masing-masing di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Sementara itu, empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menelusuri aktivitas komplotan yang diduga menyasar kendaraan terparkir dan memanfaatkan kelengahan pemiliknya.

“Dua tersangka berhasil kami ringkus pada 3 Oktober 2026 di Sukabumi dan Bogor. Sementara empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar Alexander di Mapolres Cianjur, Jumat (9/10/2026).

Menurut Alexander, para pelaku memiliki pembagian peran saat menjalankan aksinya, mulai dari memantau kendaraan sasaran hingga mengalihkan perhatian korban.

Komplotan tersebut diketahui beraksi di sejumlah daerah, di antaranya Sukabumi, Karawang, dan Bogor. Modus yang digunakan meliputi memecahkan kaca kendaraan untuk mengambil barang berharga serta memanfaatkan situasi ketika ban mobil korban kempis.

“Para pelaku menyasar kendaraan terparkir yang berisi barang berharga. Mereka beraksi dengan memecahkan kaca kendaraan atau memanfaatkan kelengahan saat ban mobil korban kempis. Total kerugian korban mencapai Rp. 4,101 miliar,” jelasnya.

Polisi Sita Lima Sepeda Motor

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua buah busi, lima paku, dua pasang pelat nomor palsu, pecahan kaca kendaraan, serta lima unit sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi.

Penyidik masih memburu empat tersangka lainnya untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan masing-masing anggota dan menelusuri rangkaian aksi pencurian yang dilakukan komplotan tersebut.

Terancam Sembilan Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan.

Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan kepolisian, memuat ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Cianjur menegaskan penyidikan masih berlanjut, termasuk pengejaran terhadap empat tersangka yang belum tertangkap. Polisi juga terus mendalami peran para pelaku serta dugaan keterlibatan mereka dalam rangkaian pencurian lintas daerah di Jawa Barat.