Foto Ilustrasi : Kekerasan
Pewarta : Ida
Kota Bandung – Seorang pria berinisial MK ditangkap dan ditahan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan, pengancaman, serta pencurian uang milik seorang perempuan berinisial BLM di sebuah apartemen di Kota Bandung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka – luka dan kerugian finansial sekitar Rp. 6 juta.
Peristiwa itu terjadi di kamar nomor 30, lantai 11, Tower C Apartemen Grand Asia Afrika, Jalan Karapitan, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Senin (12/10/2026).
Kapolsek Lengkong AKP Lazuardi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga menyebabkan luka sobek dan memar.
“Pelaku diduga kuat melakukan pidana penganiayaan, ancaman dengan kekerasan, dan pencurian. Pelaku MK melakukan kekerasan dengan cara membekap bibir korban sampai korban mengalami luka sobek dan berdarah, serta menampar kedua mata korban menggunakan tangan kosong sehingga memar,” kata Lazuardi saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).
Selain penganiayaan, tersangka diduga mengancam korban menggunakan alat catokan rambut agar tidak meminta pertolongan.
“Pelaku MK mengancam korban dengan menggunakan alat catokan rambut,” ujarnya.
Polisi menduga tersangka kemudian mengambil kartu ATM milik korban tanpa sepengetahuannya. Kartu tersebut selanjutnya digunakan untuk menarik uang tunai dan mentransfer saldo secara bertahap.
Menurut Lazuardi, tersangka telah mengetahui nomor PIN ATM korban sebelumnya. Akibat serangkaian transaksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6 juta.
Setelah menerima laporan, Polsek Lengkong melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengantar korban menjalani pemeriksaan medis untuk keperluan visum et repertum, serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menangkap dan menahan MK sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan tengah menyelesaikan pemberkasan perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 466 subsider Pasal 448 subsider Pasal 476 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).













