Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Guru Dan Ketua PB PGRI)
Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010, pasal 19 dalam ayat 3 dijelaskan bahwa “Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan.” Ini sangat jelas dan masih berlaku. Permendikbud, Pergub, Perbup, Perwalkot tentu penting, namun sebaiknya hanya sebatas kisi-kisi.
Sebaiknya PPDB menjadi wilayah “Merdeka Belajar” dimana para kepala sekolah dan dewan guru menjadi penentu wajah PPDB. Setiap sekolah punya khas dan gaya positif masing-masing. Selama Kepala sekolah dan dewan guru tidak melanggar “kisi-kisi” dari pemerintah, berikan otoritas sepenuhnya PPDB pada kepala sekolah. Sistem MBS adalah sebuah nafas “Merdeka Belajar”.
Kepala sekolah wajib menaati Permendikbud No 22 Tahun 2016, terkait jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombel dan jumlah rombel. Mulai dari tingkat SD-MI/SMP-MTs/SMA-MA/SMK/SLB, semua jelas aturannya. Terkait jalur zonasi, afirmasi, prestasi, putra-putri guru, ABK, pindahan orangtua, anak ETM, anak khusus, biarkan menjadi hak kepala sekolah. Kepala sekolah lebih tahu, wajib lebih tahu!
Selama kepala sekolah menerapkan prinsip objektif, adil, transparan, non diskriminatif sah-sah saja. Tentu PPDB tidak akan sempurna dan terhindar secara murni dari prinsip di atas. Akan selalu ada kelemahan dan kekurangan. Kelemahan dan kekuarangan biarkanlah menjadi dinamika transformatif dunia PPDB. Selama tidak ada penyelewengan dan tidak mencari keuntungan pribadi sah-sah saja.
Justru PPDB harus menjadi “keuntungan” bagi sekolah. Jangan sampai PPDB malah jadi kerugian, musibah, kisruh dan rusaknya kedaulatan sekolah. Para kepala sekolah adalah “Mendikbud Kecil”, Ia harus menjadi wajah pemerintah terdekat dalam melayani masyarakat. Kepala sekolah dan dewan guru adalah pelayan masyarakat dalam mensukseskan pendidikan anak-anak.
Sekolah harus punya “visi dan misi” dalam PPDB. PPDB bukan hanya ritual kisruh tahunan tetapi bagi sekolah harus menjadi momentum menaikan citra sekolah dan menjadikan PPDB sebagai modal dan modus sekolah. Mengapa modal dan modus? Modal dalam merekrut siswa terbaik, modus dalam upaya menaikan trust dan prestise sekolah. PPDB harus inklusif, anak miskin, anak orang kaya, anak pintar dan anak tidak pintar pun punya hak yang sama.
Diantara semua hak yang ada, sekolah punya “modus”. Sekolah wajib punya kiat “cerdik” di PPDB bila peminat terlalu banyak. Kecuali sekolah kekurangan siswa, semua siswa terima saja tanpa modus. Modus dalam artian ada jalur atau syarat yang khusus dari sekolah terkait anak didik baru yang akan menjadi modal sukses sekolah. Selama tidak melanggar kisi-kisi dan dapat dipertanggung jawabkan mengapa tidak? Sekolah harus punya khas atau branding. Ini bisa diawali dari PPDB.
Menurut Saya tidak perlu setiap tahun ada Permendikbud, Pergub, Perwalkot, Perbub. Cukup UU, PP, Permendikbud yang sudah ada, kecuali mendesak karena sikon. Cukup dengan PP No 17 Tahun 2010, setiap sekolah dapat secara mandiri dan menerapkan “Merdeka Belajar” dalam bingkai MBS. Sekolah punya visi misi dan sekolah pun tentu harus taat aturan.
Saat PPDB para kepala sekolahlah yang punya tanggung jawab terberat dan biarkan otoritas PPDB ada di para kepala sekolah. Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota dan para politisi jangan campur ikut, ikut campur. PPDB adalah wajah kedaulatan sekolah. Bukankah Bupati Garut tidak intervensi pada kepala sekolah? Ini bagus.
Para pejabat jangan lebay dan para oknum “pencari nafkah” di PPDB mulailah sadar diri. Carilah nafkah yang lebih halal. PPDB bukanlah tempat mencari keuntungan pihak eksternal. PPDB adalah momentum sekolah untuk “mencari untung” bagi internal sekolahan. Untung untuk menaikan akreditasi, prestasi dan citra sekolah. Stop politisasi, finansialisasi dan polusi di PPDB.













