Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Pembentukan BKAD, yang baru merupakan hasil musyawarah, tokoh masyarakat kedua desa, dimana desa yang bersangkutan mendapatkan program pisew, yakni desa Cibunar dan Girimukti, demikian dikatakan Camat Cibatu, Sudirman Tanjung, Senin (10/8/2020) di kantor Desa Keresek, kepada koransinarpagijuara.com.
Menurutnya BKAD hasil musyawarah sebelah desa yang ada di Cibatu, itu merupakan BKAD permanen yang dibentuk Kemendagri, jelasnya
Lanjut dia, dirinya hanya mengetahui adanya musyawarah kedua desa, dan memberikan SK, setelah hasil musyawarah, itupun BKAD adhoc tandas Camat Cibatu.
Pihaknya menegaskan BKAD adhoc sifatnya sementara setelah selesai pembangunan pisew selesai maka akan berhenti.
Beda dengan BKAD permanen, yang kini masih berjalan mengurusi PNPM, yang sedang berjalan terkait SPP.
“Jadi harus dibedakan mana BKAD permanen dan adhoc,” ucap Sudirman.
Pembentukan BKAD merupakan amanat UU desa, terkait kerjasama program antar desa, sehingga harus dibuatkan BKAD, terangnya
Karena yang mendapatkan pisew kedua desa, maka yang musyawarah kedua tokoh masyarakat desa itu sendiri, pungkasnya.













