Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut – DPD Laskar Indonesia Garut berpendapat atas pengelolaan Keuangan Pemkab.Garut yang diperksa oleh BPK RI dari tahun ke tahun. Namun yang berubah hanya peraihan opininya dengan mendapatkan Selalu predikat opini wajar tanpa pengecualian.
“Tetapi perlu dicatat bahwa setiap tahunnya pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Garut juga selalu ada ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang – undangan disebabkan seperti kurang cermat, tidak cermat, lalai bahkan terindikasi penyalahgunaan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan daerah,” ucap Ketua DPD Laskar Indonesia Garut, Dudi Supriadi.
DPD Laskar Indonesia Garut memandang dilihat hanya tuntutan pengembalian kerugian keuang negara/ daerah yang dikembalikan kembali ke kas daerah dianggap selesai tanpa ada sanksi, “kami tidak sependapat,” ujar Dudi.
Seharusnya, penegak hukum masuk untuk melakukan penyelidikan terhadap hasil temuan BPK RI khususnya temuan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ini harus dijadikan pintu masuk penegak hukum untuk melakukan upaya penyelidikan terkait perbuatan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang seharusnya dijadikan dasar dan acuan dan panduan dalam pengelolaan keuangan Pemkab.Garut dengan menelusuri apakah ketidak patuhanya pengelola keuangan/ anggaran baik KPA, PA tan PPK yang diberi tanggung jawab, apakah ada unsur melawan hukum ini tugas penegak hukum.
“Kami DPD Laskar Indonesia Garut yang setiap tahunnya melakukan pengawasan tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan BPK RI terhadap tindak lanjut temuan, berdasarkan data yang diterima Laskar Indonesia temuan LHP BPKRI terhadap kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan LKPD Kab.Garut TA 2019 berdasarkan data yang diterima Laskar Indonesia Garut baru Rp.2.065.7112.311,77 atau 88 % dari total yang harus dikembalikan yaitu sebesar Rp.2.345.135.526,77,” ucapnya.
DPD Laskar Indonesia Garut berpendapat kalau hanya pengembalian keuangan daerah dikembalikan ke kas daerah, menurut pemantau dan pengawasan DPD Laskar Indonesia Garut, ya selalu dikembalikan ke kas daerah, tapi tidak sampai disitu penegak hukum harus masuk untuk menguji perbuatan melawan hukumnya dengan melakukan penyelidikan.
Hal tersebut dikarenakan setiap tahun TA selalu adanya ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan karena APIP hanya sebatas melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang diperlukan terkait pemantauan pelaksanaan tidak lanjut dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.
“kami berharap penegak hukum masuk untuk menguji ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut apakah ada unsur penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan Pemkab Garut,” pungkasnya.













