Politik & Pemerintahan

Bupati Sukabumi, H.Marwan Hamami Membuka Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Desa Girijaya

adminsigiku.com
×

Bupati Sukabumi, H.Marwan Hamami Membuka Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Desa Girijaya

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi – Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami membuka acara Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang diikuti oleh 77 pasangan asal Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Senin (5/4/2021).

Sidang Itsbat yang diinisiasi pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Pengadilan Agama Cibadak ini, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

H.Marwan mengatakan, Sidang Itsbat ini untuk pencatatan secara administrasi negara bagi pasangan yang pernikahannya belum atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.

“Pasangan yang mengikuti Sidang Itsbat ini akan mendapatkan Akta Nikah, dengan tercatatnya mereka secara negara akan memudahkan proses administrasi kependudukan bagi keluarganya,” ungkapnya.

Menurut H.Marwan, bagi pemerintah, kelengkapan data sangat diperlukan dalam penelusuran administrasi kependudukan, untuk ini, tambahnya, pemerintah sudah menyediakan anggaran administrasi kependudukan

“Pengurusan administrasi kependudukan itu gratis, masyarakat tidak dibebankan biaya apapun,” tegasnya.

Bupati Sukabumi menghimbau masyarakat yang belum mengurus administrasi kependudukan agar segera menyelesaikannya, “Kami meminta masyarakat untuk membantu melaporkan secepatnya kelahiran ataupun kematian, sehingga semuanya tercatat,” bebernya.

Dalam acara tersebut H.Marwan Hamami menyerahkan Buku Nikah, Akta Nikah, penetapan hasil sidang serta dokumen administrasi kependudukan Kartu Identitas Anak (KIA) usia 1 sampai 4 tahun sebanyak 140.000 Pcs yang secara serempak telah dibagikan melalui Petugas Registrasi Desa (PRD) dari 381 desa dan 5 kelurahan secara gratis.

Ketua Pengadilan Agama Cibadak, Hendi Rustandi mengatakan, Sindang Itsbat ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2015. Hal itu berkaitan buku nikah dan akta kelahiran.

“Tahun ini kita ada 240 slot untuk sidang itsbat gratis, dan sampai saat ini, tersisa sekitar 85 slot,” terangnya.

Menurut Hendi, Pengadilan Agama Cibadak sedang membuat inovasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“Nanti proses Sidang Itsbat bisa dilakukan secara daring, sehingga, tidak selalu tatap muka,” ungkapnya.

Ocid Marwan (51) warga Girijaya salah satu peserta Sidang Itsbat mengaku senang bisa mendapatkan dokumen nikah.

“Saya nikah sejak 1987 dan telah memiliki dua orang anak, tapi tidak terdaftar secara negara, dan Alhamdulillah, sekarang pernikahan saya sudah diakui oleh negara,” ucapnya.