Pewarta : Ayi Suherman
Kabupaten Sukabumi – Larangan mudik lebaran 2021 sudah diberlakukan oleh Pemerintah Pusat, baik untuk warga sipil maupun PNS hingga TNI-Polri.
Kendati demikian, untuk mencegah adanya pemudik, Satlantas Polres Sukabumi, Jawa Barat telah menentukan sejumlah titik penyekatan.
Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Riki FM mengatakan, masa pengetatan mudik ini dilakukan dari tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021.
“22 April sampai 5 Mei itu adalah masa pengetatatan mudik (pra), 6-17 Mei itu peniadaan mudik (ini waktu penyekatan), 18-24 Mei adalah masa penyekatan mudik (pasca),” ujarnya via pesan singkat.
Ia menyebut, sekitar 103 anggota yang dikerahkan dalam penyekatan mudik lebaran 2021 ini. Dengan jumlah titik penyekatan sebanyak empat titik. Bahkan jalan tikus pun dijaga.
“Lantas sendiri ada 103 anggota, belum ditambah fungsi lain, Polsek dan instansi lain. Ada 4 titik penyekatan, yaitu di Benda, Cibolang, Cikembang dan Gunung Butak,” jelasnya.
“Jalan tikus tentu ada muaranya, kita laksanakan penyekatan di muaranya sehingga semua akan tersaring. Tidak luput juga jika memungkinkan akan memperdayakan polsek-polsek di wilkum Sukabumi,” ucapnya.
Namun, apabila terdapat yang ngeyel mudik, pihaknya akan melakukan tindakan hukum atau penilangan.
“Jika ada indikasi mudik maka akan diputar balikan, jika tetap ngeyel maka akan kita lakukan tindakan hukum/penilangan,” katanya.
