Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, dimana Kota dan Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah yang juga menerapkan upaya penekanan sebaran Covid-19 ini,tim gabungan Satgas Covid-19 bersama dengan jajaran Polres Sukabumi Kota, akan melakukan pemeriksaan kendaraan dan orang yang masuk ke wilayah dibeberapa titik penyekatan yang sudah ditetapkan.
“Syaratnya yang penting membawa kartu vaksin, hasil Swab PCR H-2 atau Hasil tes antigen H-1, bagi pengguna kendaraan yang tidak memilik persyaratan tersebut, maka akan diputarbalikkan,” tegas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni.
Dikatakan, PPKM Darurat diberlakukan sebagai salah satu bagian dari ikhtiar dalam pencegahan dan menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini kondisinya tidak terkendali.
“Sebagai aparat penegakan protokol kesehatan, kita memiliki kewenangan untuk memastikan siapa yang diperbolehkan masuk ke Sukabumi, dengan catatan dalam kondisi sehat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PPKM Darurat Jawa – Bali diberlakukan menyusul kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang diumumkan oleh Presiden Jokowi melalui siaran Live Youtube Sekertariat Kepresidenan, Kamis, (01/07/2021).
PPKM Darurat diberlakukan di 48 kota dan kabupaten se Jawa dan Bali terhitung mulai tanggal 03 Juni 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.













