Pewarta : Jeky
Koran Sinar Pagi, Sumedang,- Kapolsek Darmaraja Kompol Cecep Tatang, menerangkan pada hari ini, Selasa ( 3/ 8/21) dimulai pukul 09.10 Wib bertempat di Wilayah Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang telah dilaksanakan kegiatan operasi yustisi penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di W
wilayah Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang.
Dalam operasi tersebut personil gabungan yang di turunkan sebanyak 12 Orang terdiri dari Polri, TNI dan Sat Pol PP Kecamatan Darmaraja.
Saat di lakukan ops Yustisi masih di temukan masyarakat yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan sebanyak 5 orang dan di berikan sanksi teguran lisan agar tidak melanggar lagi protokol kesehatan 5M ( Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan serta membatasi mobolisasi da interaksi ).
” Selain melakukan pendisiplinan terhadap masyarakat dan memberikan edukasi mengenai protokol kesehatan , juga memberikan masker sebanyak 50 Masker kepada masyarakat”, terang Kapolsek pada media, disampaikan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, Selasa, ( 3/8/21).













