PeristiwaRagam

Statement Bupati Bandung “Wartawan Gentayangan” Disikapi Forum Wartawan Bersatu

adminsigiku.com
×

Statement Bupati Bandung “Wartawan Gentayangan” Disikapi Forum Wartawan Bersatu

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Tim Redaksi

Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Bupati Bandung Dadang Supriyatna, pada  berita yang dilansir Media online Potensi (1/11/2021) memberi  catatan, “Banyak Kades Takut Cairkan Anggaran Karena Takut Sama Wartawan Gentayangan,” yang disampaikan pada acara Rapat Kerja PWI Kab. Bandung.

Ungkapan  Bupati Bandung tersebut merupakan yang terburuk dari bupati-bupati sebelumya yang  ditujukan kepada wartawan,  menohok, tendensius dan menyakiti perasaan khususnya wartawan non PWI.

Istilah “gentayangan” yang ditujukan pada wartawan, dalam kegiatan jurnalistik sangat menjijikan dan tidak pantas disampaikan oleh Seorang Bupati, yang punya latar belakang politisi tingkat Provinsi.

Jika ada hal yang tetkait dengan kinerja wartawan yang menyimpang, utarakan dengan cara dan ungkapan layaknya seorang pemimpin yang baik.

Wartawan dalam bertugas  punya landasan konstitusional yaitu Undang-Undang Pers (UU No. 40 thn 1999)  dan kode etik jurnalistik, seperti yang tersurat Pada Pasal 1 UU No. 40 thn 1999, tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,dan menyampaikan berita.

Sehingga melekat dalam profesinya  melakukan  pengawasan, koreksi, kritik dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Inpendensi adalah keniscayaan harus dimiliki wartawan. Ketika pers tidak lagi independen akibat terkooptasi kepentingan Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif, apa jadinya dengan UU No. 40 thn 1999.

Sebelum menyampaikan statement Bupati Bandung hendaknya baca dulu UU No. 40 tahun 1999,  pasal 7,ayat 1, menyebut, wartawan bebas memilih organisasi kewartawanan. Jadi Bupati Bandung tidak menghimbau, menggiring wartawan untuk bergabung dengan organisasi  PWI.

Perlu Bupati Bandung ketahui di negeri kita ini  ada sekitar 10 organisasi wartawan yang diakui atau terdaftar di Dewan Pers. Sementara di Kabupaten Bandung ada sejumlah organisasi kewartawanan yang bersifat lokal. Tidak ada larangan berserikat dan berkumpul sesuai amanat UUD 1945

Insan Jurnalistik Kab. Bandung khususnya yang Non PWI, bereaksi atas statemen Bupati Bandung yang menyakitkan dan tidak pantas dan paling kasar dari bupati pendahulunya.

Rabu (03/11/2021) wartawan Kab. Bandung non PWI dari berbagai media mendeklarasikan Forum Wartawan Bersatu untuk meminta klarifikasi atas Statement Bupati. Semoga nenjadi pencerahan bagi Bupati Bandung.