Peristiwa

Proyek Taman Pengajian Anak Senilai Rp. 90 Juta di Desa Dutuno Belum Rampung, PLT Kades Belum Beri Penjelasan

28
×

Proyek Taman Pengajian Anak Senilai Rp. 90 Juta di Desa Dutuno Belum Rampung, PLT Kades Belum Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Abd. Haris

Kabupaten Buol – Pembangunan gedung Taman Pengajian Anak (TPA) di Desa Dutuno, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, yang didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 90 juta, hingga awal Agustus 2026 dilaporkan belum selesai.

Kondisi tersebut menjadi sorotan warga karena anggaran proyek disebut telah dicairkan pada tahun 2025, namun hingga memasuki tahun anggaran berikutnya bangunan masih dalam tahap pengerjaan.

Sejumlah warga mempertanyakan penyebab keterlambatan proyek tersebut. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai progres pembangunan yang dibiayai menggunakan Dana Desa.

“Dana sudah dicairkan sejak 2025, tetapi sampai sekarang bangunannya belum selesai. Warga ingin mengetahui apa penyebab keterlambatan ini,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Keterlambatan penyelesaian proyek dinilai perlu mendapat penjelasan dari pemerintah desa mengingat pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, tertib, efektif, efisien, serta bertanggung jawab.

Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan perencanaan atau terdapat dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, proses pembuktian dan penanganannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Dutuno, Zakaria Lahamade, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat maupun panggilan telepon, namun belum memperoleh respons.

Warga berharap pemerintah daerah maupun instansi yang berwenang melakukan penelusuran terhadap proyek tersebut untuk memastikan kesesuaian antara realisasi fisik pembangunan, penggunaan anggaran, serta laporan pertanggungjawaban pelaksanaannya.