Ragam

Menjawab Adanya Pemberitaan Tuduhan SMAN 1 Katapang Menahan Ijazah Siswa !

adminsigiku.com
×

Menjawab Adanya Pemberitaan Tuduhan SMAN 1 Katapang Menahan Ijazah Siswa !

Sebarkan artikel ini

(Hj. Intan Margaretha Fatimah S.Pd, M.M.Pd, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Katapang)

Kronologisnya ada perwakilan media mendatangi sekolah dengan tujuan mengklarifikasi berita yang berkaitan dengan hal tersebut. Dan akhirnya mempublikasikan di media onlinenya https://indoglobenews.co.id/sman-1-katapang-kab-bandung-tahan-ijazah-siswa-sejak-tahun-2020-akibat-orang-tua-siswa-tidak-melunasi-tunggakan/ .

Pada prinsipnya, kami menyambut baik bahkan mengundang perwakilan media tersebut untuk datang beserta orang tua siswa dan diterima oleh pihak sekolah yang di wakili oleh wakasek kesiswaan, wakasek humas dan wakasek kurikulum.

Disaat kedatangan, pihak media mempertanyakan benar atau tidaknya berita tersebut, kemudian pihak sekolah menyampaikan terlebih dahulu apa yang menjadi  permasalahan sebenarnya kepada orang tua secara detail, bahwa pihak sekolah tidak pernah mempersulit siswa maupun orang tua siswa, hal ini terbukti dengan tidak dilanggarnya hak-hak anak selama belajar di sekolah, selama 3 (tiga) tahun siswa belajar,  kami perlakukan dan layani dengan sangat baik, sampai akhirnya siswa dinyatakan berhasil lulus dan berhak untuk  mendapatkan ijazah.

Perlu diketahui, siswa yang bersangkutan mulai dari raport semester 1 – 5 nya sudah di tandatangani oleh orang tua, ini menunjukkan bahwa sekolah  tidak pernah mengaitkan masalah tunggakan keuangan untuk menahan dokumen yang sudah menjadi hak anak. Ini juga sekaligus membuktikan bahwa sebenarnya ijazah bukan ditahan oleh pihak sekolah, tapi siswa/orang tua siswa tidak mengambilnya.

Sekolah membudayakan pengambilan raport harus oleh orangtua, dengan tujuan pertama untuk silaturahmi, dan yang kedua untuk membangun chemistry / menjalin komunikasi khususnya antara siswa, orangtua dan walikelas, sehinga seberapapun pencapaian prestasi belajar siswa / kendala yang dihadapi oleh siswa selama proses pembelajaran bisa diketahui dan dicarikan pemecahan masalahnya secara bersama-sama.

Begitu pula halnya dengan pengambilan ijazah, prinsip kami, ijazah adalah dokumen resmi, berkas otentik yang berkekuatan hukum,  dan hanya bisa  diserahkan kepada siswa /orangtua siswa. Ijazah tidak bisa diberikan kepada siapapun dikhawatirkan ada oknum dari pihak ke-3  apalagi yang memanfaatkan situasi ini untuk  kepentingan pribadi.

Sebetulnya kami melakukan cara seperti itu, ada alasannya , kami menerima laporan bahwa orang tua merasa dimanfaatkan oleh oknum pihak ke-3 untuk pengurusan masuk SMAN 1 Katapang maupun saat pengambilan ijazah. Mereka dimintai sejumlah uang dengan dalih biaya yang harus dibayar ke sekolah, tetapi setelah di croscek oleh orangtua ke sekolah, ternyata uang nya tidak sampai.

Dari beberapa alasan tersebut diatas maka sudah jelas bahwa pemberitaan SMAN 1 Katapang menahan ijazah adalah tidak benar. Kami justru ingin menanyakan kepada pihak ke-3 apa maksud pemberitaan tersebut, bahkan tanpa seizin memfoto dan menyebarluaskan, bukankah itu tindakan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik juga pelanggaran UU ITE ?…

Dengan kejadian ini, dimohon kepada semua pihak untuk bijak dalam menerima dan menanggapi pemberitaan. Tidak percaya begitu saja, atau bahkan langsung memfonis salah kepada kami, tanpa ada upaya klarifikasi terlebih dahulu.

Semoga kesalahpahaman ini menjadi ibroh/pembelajaran untuk kita semua, atas dasar tabayun/klarifikasi dan islah, insyaAlloh semua akan diberikan kemudahan/ petunjuk oleh Alloh SWT. Aamiin