Pewarta: Dwi Arifin
Koran SINAR PAGI (Kota Bandung)-, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jawa Barat menekankan pihak desa yang mendapatkan bantuan gubernur di tahun 2022 ini, mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah. Termasuk, memperhatikan aspek penetapan batas wilayah bagi desa yang akan melaksanakan pemekaran dan percepatan proses pertanggung jawaban penggunaan dana desa atau dana bantuan provinsi.
Hal tersebut agar segera dilaksanakan, sebagai akselerasi untuk pencairan dana pada triwulan pertama dan kedua tahun ini, yang akan berdampak pada indeks perputaran ekonomi di desa.
Kepala Bidang Pengembangan Potensi Desa DPMD Jabar, Bayu Rakhmana S.STP menuturkan, bantuan keuangan untuk desa dari pemerintah provinsi yang diberikan pemerintah, bersifat khusus untuk kepentingan pembangunan desa. Tentunya pengalokasiannya tertuang dalam Pergub no 8 tahun 2019 terkait peruntukan bantuan keuangan tersebut.
“Juknis pengalokasian bantuan kita buat, ada beberapa point dan hal yang baru adalah penetapan batas desa. Hal itu kami anggap penting untuk diperhatikan bersama, karena bagaimana mungkin menggali potensi desa, apabila penetapan batas desa tidak optimal,” ungkap Bayu di ruang kerjanya, Kamis (6/1/2022).
Lanjut bayu, penetapan batas wilayah pada tahun 2022 ini, menjadi prioritas untuk dapat dilakukan oleh desa, karena acuanya untuk kepentingan desa itu sendiri, seperti menyangkut pengukuran indeks kelayakan insfrastruktur hingga indeks layanan masyarakat juga perhitungan pengalokasian dana desa.
“Hal itu untuk kepentingan desa, agar tepat dalam perhitungan jumlah penduduk, batas wilayah dan aspek insfrastruktur lainnya,” imbuhnya.
Selain itu, Bayu jelaskan skala prioritas Pemprov terkait bantuan dana dari pemerintah provinsi yaitu, untuk Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa atau TPAPD, peningkatan kapasitas BPD, bantuan sapa warga, posyandu, biaya oprasional desa, bantuan insfakstruktur pembangunan desa dan soal konvergensi stanting.
“Kita juga membantu stimulan dalam rangka penyediaan tambahan makanan balita masyarakat desa. Selain itu berdasar Pergub tahun no 8 tahun 2019, ada 11 item alokasi yang anggarannya bisa diambil dari bantuan dana bantuan pemerintah provinsi tersebut,” kata Bayu.
Tentunya pihak desa lebih mengetahui prioritas pembangunan mana yang akan didahulukan, yang ada dalam 11 poin Pergub itu. Namun harus sesuai dengan RPJMD yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Bayu meminta agar perangkat desa dapat melaporkan pertanggungjawaban anggaran dana bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, setelah realisasi pembangunannya terlaksana. Percepatan pencairan dana ini akan berdampak pada peningkatan indeks dan piskal perputaran ekonomi di desa.
“Apabila sudah dilaksanakan, silahkan pihak desa untuk mengusulkan kepada kami pencairan dana desa yang selanjutnya, jangan ditunda memberikan pertanggungjawaban desa. Kami ingatkan dana bantuan tahun ini hanya untuk 11 item atau alokasi, bukan untuk persediaan cadangan pangan seperti tahun dulu saat awal masa pandemi,” pungkasnya.













