Peristiwa

Lapas Sukabumi Bebaskan 24 Orang Narapidana

adminsigiku.com
×

Lapas Sukabumi Bebaskan 24 Orang Narapidana

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief Avenk

Kota Sukabumi – Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No.PAS-497.PK.01.01.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan Permenkumham No.43 tahun 2021, tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi kembali memberikan Asimilasi Rumah kepada 24 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yaitu Rizki Ramadhan Bin Daud Musadad dan kawan-kawan, Jum’at (21/01/2022).

“Sebanyak 24 orang Warga Binaan yang kami berikan program asimilasi rumah adalah mereka yang telah mengikuti dan menjalankan pembinaan dengan baik,” ucap Christo Toar, Kalapas Kelas IIB Sukabumi, kepada awak media.

Selain itu, lanjutnya, yang bersangkutan juga dinilai sudah memenuhi syarat, baik substantif maupun administratif, “Yang terpenting sesuai dengan rekomendasi sidang Tim TPP Lapas Sukabumi sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 itu,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut Christo memberikan pesan kepada 24 Warga Binaan yang mendapatkan Asimilasi Rumah untuk terus berkelakuan baik serta menerapkan pembinaan yang telah mereka dapatkan di Lapas Sukabumi dan tidak mengulangi kesalahannya melanggar hukum, sehingga harus kembali ke Lapas.

“Selamat kalian sudah kembali bersama keluarga, jaga kesehatan ikuti peraturan yang telah ditetapkan, jangan sampai ada yang melanggar peraturan dan masuk kembali kesini, jaga diri, jaga keluarga, terus terapkan protokol kesehatan terus, semoga kita selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan dijauhkan dari virus Covid-19 dan varian-varian lainnya,” ucapnya.

Diungkapkan Christo, Asimilasi Rumah adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat dirumah dengan pembimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Disebutkan, sebelum dilaksanakan, asimilasi di rumah, para WBP telah mendapat penjelasan dari petugas Lapas mengenai ketentuan selama menjalani asimilasi di rumah, sekaligus telah menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan selama menjalani asimilasi di rumah dan selanjutnya, Warga Binaan diserahkan ke pihak Bapas untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan.

Ditengah suasana haru, saat para warga binaan yang mendapat Asimiliasi Rumah dijemput keluarganya, salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa syukurnya karena telah mendapatkan asimilasi rumah.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM dan juga Bapak Kalapas Sukabumi beserta jajaran, hari ini saya dapat berkumpul kembali dengan keluarga,” ucapnya.

Dia benjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan akan menerapkan seluruh pengalaman kerja yang didapatnya selama di bina di Lapas Sukabumi.