Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI, Kab. Cianjur,-Terpantau Tim Lputan bulan Januari 2022 penggunaan Dana Desa Cisaranten, Kec. Cikadu, Kab. Cianjur di duga tidak sesuai RAB. Hal ini seperti yang di utarakan AY (nama samaran) satu di antara tokoh masyrakat Desa Cisaranten, saat diwawancara di kediamannya. Menurut NY, “kami tidak mengerti kinerja Kepala Desa Cisaranten, contoh saat kegiatan pengerasan jalan desa di Kp. Sukasirna, Rw 10 dan Kp. Babakan Cireundeu, Desa Cisaranten, papan proyek tidak dipasang, batu menggunakan batu sirtu. Bagaimana kuat kalau pekerjaan asal asalan,
Selanjutnya diwaktu bersamaan Tim Liputan mewawancara tokoh masyarakat lainnya, KN (nama samaran). Ditanya terkait penggunaan Dana Desa Cisaranten tahap 1,2,3 tahun 2021, jawabnya , “kami kurang tahu. Tahun 2020 kami mengajukan bantuan dari Dana Desa untuk seni budaya, kebetulan grup kami mendapatkan bantuan, namun sampai hari ini realisasi uangnya belum diterima.
Lebih jauh KN menyampaikan bahwa uang untuk tunjangan untuk guru ngaji, belum diterima oleh guru yang bersangkutan di wilayah Desa Cisaranten, harapan kami kepada inspektorat Kab. Cianjur segera turun ke lapangan, bila terdapat penyimpangan segera proses secara hukum, “ujar KN.
(01/02/2022), Koran SINAR PAGI melayangkan surat konfirrmasi nomor 160,161,162/KSP/II/2022, terkait informasi dari masyarakat soal Dana Desa, namun Kepala Desa Cisaranten, Kec. Cikadu, Kab. Cianjur belum memberikan jawaban, bahkan seolah menghindar dari Wartawan.













