Pewarta : Iwan Brata
Kota Prabumulih – Danramil 02/PBM Kapt.CZi Didi Suratman yang mewakil Dandim 0404/ME turut menghadiri acara pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Kota Prabumulih
“Kegiatan tadi pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah diputuskan di Pengadilan dan telah berkekuatan hukum atau inkrah,” ungkap Danramil 404-02/PBM, Kapten CZi Didi Suratman.
Sementara itu, Kajari Kota Prabumulih melalui Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjas Saat mengatakan, barang bukti yang dimusnakan terdiri dari beberapa kasus, Kasus Narkotika, Daun Ganja sebanyak 123,26 gram (20 paket), Sabu-Sabu ada 483,482 gram (322 paket).
“Kemudian Untuk Kasus Curanmor Adapun pemusnahan Barang Bukti kendaraan Roda 2 sebanyak 20 Unit, dan kendaraan Roda 4, Satu Unit,” ungkapnya.
Giat tersebut dihadiri, Kejari Kota Prabumulih, Teguh Gunawan SH, Walikota Prabumulih, Ardiansyah Fikri SH, Dandim 0404/ME yang diwakili Danramil 404-02/PBM, Kapten CZi Didi Suratman.
Selain itu tampak Kapolres Kota Prabumulih yang diwakili Kasat Reskrim, Asesten 1, Aris Riswandi, Kasi Intel kejaksaan kota Prabumulih, Anjas, Kepala Rutan yang diwakili Roni, Dansubdenpom yang diwakili Peltu Imam.













