Pewarta : Encep
Kabupaten Sukabumi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kab.Sukabumi, menggelar rapat kerja bersama mitra kerjanya, yakni BPKAD dan Bagian Hukum, Pemkab.Sukabumi tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Tahun 2022, Jum’at (25/02/2022).
Menurut Ketua Komisi IV, DPRD Kab.Sukabumi, Hera Iskandar, perubahan yang telah dibahas akan ditetapkan sesuai dengan tahapan-tahapannya.
“Terdapat beberapa hal penting yang dibahas dan nantinya perubahan tersebut akan menjadi prioritas dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Tahun 2022,” ucapnya.
Rapat kerja tersebut dihadiri seluruh anggota Komisi IV DPRD Kab Sukabumi dan perwakilan dari mitra kerja.













