OPINI/Artikel

Pemkab.Bandung Masuj Zona Hijau Pencegahan Korupsi

adminsigiku.com
×

Pemkab.Bandung Masuj Zona Hijau Pencegahan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Oleh :  Ai Sumiati (Ibu Rumah Tangga)

Kasus korupsi di negeri ini seakan tidak ada habisnya dan susah untuk diberantas, karena bersifat sistemik. Tapi Pemerintah Kabupaten Bandung menyatakan, bahwa pada tahun 2021 lalu mendapat nilai 76,98 persen dalam pemberantasan korupsi, atau berada dalam zona hijau, berdasarkan Monitoring Center for Prevention(MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

Angka tersebut diambil dari Aplikasi Jaga.id milik KPK. Tercatat bahwa Pemkab Bandung menduduki peringkat ke-13 dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Penilaian zona hijau ini karena pemerintah Kabupaten Bandung dinilai berhasil dalam mengupayakan pencegahan korupsi.
Menurut inspektur inspektorat Kabupaten Bandung Yudhi Haryanto angka 76,98 persen ini harus terus ditingkatkan lagi. Pihaknya akan terus menargetkan angka MCP naik, bahkan bertekad melebihi 90 persen diakhir tahun 2022.

Walaupun status zona hijau, tetap saja menunjukkan masih terjadinya praktek korupsi. Upaya menghilangkan korupsi selama masih dalam kerangka kapitalisme sekulerme, hanya sebuah kemustahilan. Sistem sekuler menafikan nilai-nilai agama dalam aturan kehidupan, dan juga aturan negara, sehingga melahirkan sosok-sosok aparatur negara yang miskin imtak dan oportunis. Ongkos politik yang mahal dalam sistem politik saat ini, meniscayakan praktek korupsi dilakukan oleh para aparat (pejabat) negara, sehingga kasus korupsi pada saat ini sulit untuk dimusnahkan, kecuali dengan mengganti sistem yang bebas korupsi dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan keras bagi para pelaku korupsi, yang memberi efek jera atas apa yang telah dibuatnya.

Sistem Islam merupakan sistem yang anti korupsi. Ditegakkan atas ketakwaan individu rakyat, yang sangat takut melanggar hukum Allah, salah satunya takut korupsi, telah mencegah mereka untuk praktek korupsi.

Ketakwaan masyarakat juga akan menjaga individu masyarakat dari melakukan kejahatan, melalui aktivitas saling koreksi antar anggota masyarakat, amar makruf nahyi munkar. Pemberantasan korupsi adalah langkah terakhir setelah sistem pencegahan ini.

Jauh sebelum terjadi praktek korupsi, Islam sudah mengharamkan terjadinya praktek suap-menyuap. Islam juga menutup pintu-pintu maupun celah terjadinya korupsi. Karena sumber terjadinya korupsi adalah biaya meraih jabatan publik yang mahal. Islam sudah menutup celah itu. Islam menggunakan sistem yang murah yang tidak membutuhkan modal besar. Contohnya, jabatan Kepala Negara tidak harus dipilih 5 tahun sekali, itu saja sangat murah. Pemimpin hadir dalam melayani rakyat untuk memenuhi kebutuhan mereka, sesuai ketetepan aturan Al Khaliq, tanpa adanya kepentingan pihak lain, seperti dalam sistem saat ini, yaitu kepentingan para kapitalis.

Selain itu, jikapun praktek korupsi itu terjadi, Islam telah menyediakan hukuman yang berat bagi para pelaku korupsi, bahkan bisa sampai hukuman mati.

Jadi solusi untuk mengatasi korupsi di negeri ini. Pertama: mengubah sistem politik saat ini ( demokrasi) yang sangat mahal ini, dengan sistem yang lebih efisien. Itulah sistem Islam. Sistem Islam mampu mencetak SDM yang karakternya baik, profesional, amanah dan bertakwa sehingga takut melakukan korupsi.

Kedua: Harus menegakkan, menerapkan hukum yang bersumber dari Zat yang Mahaadil, itulah hukum Islam.

Wallahu’alam bishshowab