Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara,M.Pd.
(Praktisi Pendidikan)
Cukup menarik saat Bapak Keli dari BKD Jawa Barat diskusi terkait disiplin ASN. Ia memaparkan materi dihadapan entitas GTK SLTA Kab. Bogor, Jawa Barat. Sejumlah narasi Ia paparkan dengan baik.
Pelanggaran disiplin bagi ASN terkait tiga dimensi, yakni : ucapan, tulisan dan perbuatan. Para ASN waspada dengan apa yang diucapkan, dituliskan dan perbuatan. Kata, karya dan tindakan harus memenuhi etika dan kode etik ASN.
Ada hal yang menarik dari materi disiplin ASN adalah terkait poligami. Peserta agak heboh terutama entitas GTK pria. Ketika menikah lagi atau poligami dibolehkan dengan syarat tertentu.
Realitasnya syarat poligami tidak dipenuhi dan fakta gosipnya ada sejumlah ASN poligami tapi tidak melapor dan mengikuti syarat. Seolah “bersembunyi” dari syarat syarat ASN sah poligami.
Mengapa ada atau banyak ASN yang poligami tapi sembunyi sembunyi? Bisa jadi diantara alasannya adalah karena takut diketahui istri dan akan bermasalah dengan BKD Jawa Barat. Hal terberat adalah masalah ijin internal dari istri Sang ASN.
Terkait poligami memang agak kompleks. Poligami versi BKD dan versi para ulama bisa jadi berbeda. Poligami versi sosial dan entitas polygami community tentu beda pula. Kompleksitas teori dan fakta tentang poligami pro kontra.
Selanjutnya terkait materi cuti ASN. Materi ini kurang menarik dibanding materi poligami. Materi cuti ASN diantaranya menjelaskan boleh mengakumulasi jatah cuti dalam beberapa tahun. Syaratnya diijinkan pimpinan dimana kita bekerja. Boleh dalam puluhan hari cuti.
Termasuk cuti alasan penting. Misal merawat Ibu, suami, istri maksimal 1 bulan. Ini baik sebagai khidmat kita dalam mendampingi orang orang spesial dalam kehidupan entitas ASN. Tentu perlu ada laporan atau eviden setelah dilaksanakan khidmatnya.
Demikian para pembaca, sejatinya kita menjadi abdi negara terbaik dan pemerintah pun sebaiknya memuliakan dan memudahkan kepentingan entitas ASN yang merupakan haknya. Plus melindungi ASN adalah bagian dari tangung jawab pemerintah, bukan hanya fokus pada hukum disiplin.
Disiplin ASN itu penting. Namun apresiasi, advokasi dan promosi bagi ASN pun sangat penting. Budaya apresiasi dan budaya sanksi adalah dua hal berampak phsikologis berbeda. Utamakan budaya apresiasi, advokasi dan tetap menegakan disiplin ASN dengan edukatif persuasif.











