Benarkah UUGD No 14 Tahun 2005 Menghambat Kesejahteraan Guru

0

Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Praktisi Pendidikan)

Menarik pernyataan Anindito Aditomo di COKRO TV, sebagai Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Ia menyatakan “Tidak mungkin pemerintah diam-diam dan melangkah sendirian terkait RUU SISDIKNAS. Ia pun menyatakan UURI No 14 Tahun 2005 menghambat kesejahteraan guru dan dosen”.

Kita semua, terutama entitas guru dan organisasi profesi guru bahwa UURI No 14 TAhun 2005 adalah “segalanya” bagi jaminan kesejahteraan guru. Faktanya versi pemerintah UURI No 14 Tahun 2005 ini sudah tidak up date. Harus sudah ditinggalkan, diintegrasikan spiritnya bukan pasalnya diganti dengan UURI SISDIKNAS baru.

Hal menarik adalah UURI No 14 Tahuun 2005 yang dengan jelas memberikan dukungan kesejahteraan guru, khususnya terkait TPG. TPG yang didapatkan jutaan guru saat ini adalah berpayung hukum UURI No 14 Tahun 2005. UURI ini hasil “kolaborasi” Mendikbud, PGRI dan DPR RI, khsusunya Komisi X.

Bila Saya analogikan, nalar pemerintah dan nalar entitas publik guru tak sama. UURI No 14 tahun 2005 sudah tidak relevan dan tidak menyentuh kesejahteraan semuan guru. Ada stratifikasi guru dalam UURI No 14 Tahun 2005. Diantaranya adalah ada guru TPG dan non TPG. Ada guru terakui versi pemerintah ada yang tidak.

UURI No 14 Tahun 2005 jelas “hanya mengakui” guru bila sudah tersertifikasi (PPG) dan sudah menyelesaikan strata sarjana. Faktanya saat ini, asbab UURI No 14 Tahun 2005 banyak guru yang tidak diakui sebagai guru. Mengapa? Karena belum PPG dan bahkan ada yang belum strata 1. Mereka tidak diakui sebagai guru, versi UURI No 14 Tahun 2005.

Faktanya ada sampai saat ini guru PNS yang belum bisa naik pangkat asbab belum PPG, belum punya sertifikat pendidik. Pangkat mereka tidak bisa naik, belum diakui sebagai guru formal versi pemerintah. Sekali lagi guru formal yang diakui pemerintah versi UURI No 14 Tahun 2005 adalah wajib S1 dan bersertifikat pendidik.

Benarkah UURI No 14 Tahun 2005 menghambat kesejahteraan guru, khususnya? Bisa jadi demikian versi pemerintah, dianggap sudah tidak up date. Sudah “kadaluarsa” dilihat dari tuntutan kesejahteraan guru saat ini dan kompleksitasnya. Benarkah?

Mari kita lihat! Pemerintah tidak mungkin melangkah sendirian, diam-diam, tidak melibatkan publik dan DPR RI dan semua pihak. Faktanya, memang secara digital jelas terbuka dari publik untuk mengkritisi dan memberi asupan dan aspirasi, terutama entitas guru. Sekitar 1000 masukan publik terdata di pemerintah, terkait asupan RUU SISDIKNAS.

Anindito Aditomo mengatakan “Regulasi UUGD mencampur adukan problem kualitas dan kesejahteraan. UUGD menuntt kualitas dulu, baru sejahtera”. Harusnya sejahtera dulu baru kualitas. RUU SISDIKNAS memberi peluang sejahtera dulu, baru kemudian kualitas secara transforamtif bertumbuh. Ada sekitar 1,6 juta guru harus antri dan antrian kesejahteraannya karena harus PPG, bisa memakan waktu lama, sangat lama. Asbab RUU SISDIKNAS memberi peluang sejahtera tanpa PPG, tanpa menyoal kualitas dulu.

Kesejahteraan guru utama, baru kualitas. Guru yang sudah dapat TPG dijamin sampai pensiun. Guru yang sudah mengajar dan berada dalam sistem “diputihkan” dari kewajiban sertifikasi. Faktanya, bukankah mereka sudah pengalaman bekerja dan kuliah di dunia layanan pendidikan? Bukankah mereka mayoritas S.Pd.?

DIM (Daftar Inventaris Masalah) dan kontroversi adalah niscaya dalam sebuah uji publik. Ini sangat positif dan akan menjadi bagian dari “revisi” RUU SISDIKNAS. Pelibatan publik adalah diantara syarat keluarnya UURI, karena UURI adalah untuk publik. Mengintegrasikan 3 UURI dalam RUU SISDIKNAS tentu tak mudah dan akan penuh asupan, kritik dan kontroversi.

Filsuf Herakleitos mengatakan segala kehidupan akan berubah, tidak ada yang tetap. Termasuk UURI apa pun pasti akan berubah dan harus berubah atau ditinggalkan. Mengapa? Karena zaman itu sangat dinamis komplesitasnya. Termasuk “heroisme” dan romatisme terkait UUGD akan berubah dan berakhir. Selama lebih baik, mengapa tidak?

Kalau kita entitas guru ditanya, percaya pemerintah apa percaya pernyataan seseorang dari organisasi profesi guru atau sekelomok orang yang jabatannya dipilih. Plus pemilihnya adalah entitas guru. Apakah pernyataannya modus jualan nasib guru. Atau pemerintah yang berniat “jahat” menggerus kesejahteraan guru?