Ragam

DPMD Jabar & Banten Sharing Penataan Masyarakat Adat

adminsigiku.com
×

DPMD Jabar & Banten Sharing Penataan Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini

Pewarta: Dwi Arifin

Koran Sinar Pagi (Banten)-, Hingga tahun 2022 ini, pendataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) yang tersebar di 18 kabupaten/kota di Jabar, keseluruhannya mencapai 60 lembaga adat. Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Majalengka.

Menyadari kondisi tersebut, pihak DPMD Provinsi menaruh perhatian yang sangat besar untuk melindungi dan mengakui keberadaan KMHA di Jabar, sekaligus memberikan penguatan kelembagaannya.

Hal itu tercermin dengan lahirnya gagasan penyusunan Grand Design Penataan KMHA di Jabar yang diawali dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Disparbud, Dinas LH, Balai Pelestarian Nilai Budaya, Tenaga Ahli, dan Budayawan pada bulan Juli 2022.

Adapun urgensi penyusunan Grand Design Penataan KMHA di Jabar bertujuan untuk penguatan kelembagaan masyarakat adat memberikan pengakuan dan perlindungan.

“Jika masyarakat adat lembaganya kuat, dilindungi, diakui keberadaannya, maka mereka akan memiliki jaminan kepastian hukum yang sama dengan masyarakat umum lainnya,” tegas Agustina.

Merujuk hasil FGD lalu, Agustina Rohiani S.Hut, MIL salah seorang Jafung PSM Ahli Muda yang aktif sejak awal dalam penyusunan Grand Design Penataan KMHA beserta beberapa staf DPMD Provinsi Jabar bertolak ke Banten untuk mengadakan studi tiru penataan KMHA Suku Baduy di Kabupaten Lebak.

Ia menuturkan bahwa Banten cukup berhasil melakukan penataan KMHA Suku Baduy, terutama menyangkut akulturasi sistem pemerintahan yang dijalankan yakni sistem nasional dan sistem adat suku Baduy.

Agustina Rohiani juga mengapresiasi penyelenggaraan kedua sistem pemerintahan tersebut dalam prakteknya mampu saling melengkapi tanpa pernah menimbulkan terjadinya konflik atau benturan.

“Kami ingin belajar dan meniru berbagai kebijakan atau hal-hal baik yang sudah dilakukan Pemprov Banten maupun Pemkab Lebak,” ujarnya.

“Keberhasilan Pemprov Banten dan Pemkab Lebak melakukan penataan lembaga adat patut untuk ditiru. Sekaligus menjadi bahan kajian dalam penyusunan grand design penataan KMHA di Jabar yang sedang digarap saat ini,” sambungnya.

Saat tiba di Banten, Agustina Rohiani dan rombongan diterima secara langsung oleh Kepala DPMD Provinsi Banten Dr. Hj. Enong Suhaeti yang didampingi Sekretaris DPMD Banten dan para Kepala Bidang.

Enong Suhaeti menjelaskan bahwa untuk melindungi dan mengakui keberadaan masyarakat adat khususnya Suku Baduy, Pemprov Banten telah menerbitkan Perda Nomor 2/2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat.

“Perda No. 2/2022 terlahir dengan adanya dua Perda yang diterbitkan oleh Kab. Lebak, yaitu Perda 8/2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan, serta Perda 32/2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy,” jelas Enong Suhaeti.

“Jadi Perda 2/2022 tersebut dapat dijadikan dasar hukum bagi Pemkab Lebak dalam menetapkan Baduy sebagai Desa Adat,” sambungnnya lagi.

Sementara itu, Sekretaris DPMD Lebak, Rido Novara Nataatmaja, S.Sos yang ditemui rombongan di kantornya menuturkan bahwa sampai saat ini Pemkab Lebak belum dapat menetapkan Baduy sebagai Desa Adat.

“Kami masih melakukan berbagai telahaan dan kajian untuk menetapkan Baduy sebagai Desa Adat,” ungkap Rido Novara.

“Diperlukan kehati-hatian untuk menetapkannya sebagai Desa Adat. Kita tahu suku Baduy sangat memegang teguh adat. Oleh karena itu, jangan sampai aturan yang kita susun bertentangan dengan hukum adat yang mereka pegang,” turutnya lagi.

Mengakhiri lawatannya di Banten, rombongan berkesempatan mengunjungi sekaligus melihat secara langsung bagaimana kehidupan masyarakat perkampungan suku Baduy di Desa Kanekes.

http://www.koransinarpagijuara.com/2022/08/29/ferdy-sambo-farel-prayoga-masa-kejayaan-kehancuran-dipergilirkan-antara-manusia/

https://www.koransinarpagijuara.com/2022/06/26/media-cetak-diprediksi-lebih-menyehatkan-akal-pikiran-dibandingkan-media-sosial/

http://www.koransinarpagijuara.com/2022/09/13/hari-kunjung-perpustakaan-2022-kadispusipda-jabar-gemakan-budaya-baca-membaca-budaya/