Pewarta: Mely – Dwi Arifin
Koran SINAR PAGI (Kabupaten Bandung)-, Kasus yang bermula dari laporan H. Jujun Junaedi kepada Polres Kota Bandung atas Laporan Polisi No: LPB/128/III/2017/JBR/Res Bdg, tanggal 26 Maret 2017 yang melaporkan dr. UW atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan akta outentik dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta outentik.
Dugaan adanya pemalsuan sertifikat dengan luas lahan 1.353 M2 yang berlokasi di Kampung Rancakembang Kelurahan Baleendah Kabupaten Bandung sejak 2017. Kini di atas tanah tersebut sudah berdiri bangunan yang dipakai sebagai gedung sekolahan dan rumah tinggal terdakwa dokter UW.
Hasil putusan dari proses hukum yang berlangsung selama 5 tahun sejak 2017 dari mulai laporan ke penegak hukum, berakhir dengan adanya putusan di pengadilan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 455 K/Pid/2022.
Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan petikan putusan pasal 226 juncto pasal 257 KUHP No. 455 K/Pid/2022. Pada isi petikan putusan tersebut menjelaskan perihal terdakwa dr. Ummie Wasitoh, S.p.PD binti (Alm.) Noer Sjahid Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana “menggunakan akta autentik yang dipalsukan”. Selanjutnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh tedakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dilokasi tanah milik H. Jujun Junaedi yang sempat diserobot oleh dr. Ummie Wasitoh, S.p.PD, saat ini dipasang plang pengumuman dari LPBH Cakra sebagai kuasa hukumnya dari H Jujun Junaedi untuk penguasaan fisik tanah. Berdasarkan SHM No. 4642 KOHIR 107 PERSIL 96 b S IV dan 98 a S IV Blok Ranca Kembang Kecamatan Baleendah, seluas 2560 M atas nama H. Jujun Junaedi berdasarkan akta jual beli No. 3670/2015 dan putusan Mahkamah Agung No. 455 K/Pid/2022. Sehingga kuasa Hukum H Jujun Junaedi, Ketua Umum LPBH Cakra, Sunardi mulai hari ini menduduki tanah tersebut.
Sedangkan Firman Budiawan S.H, M.H pengacara terdakwa dr. Ummie Wasitoh, S.p.PD yang hadir ke lokasi menjelaskan bahwa bersama tim kuasa hukumnya akan memasukan data yang dipegangnya ke PTUN untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.

H Jujun Junaedi kepada wartawan media cetak dan online yang meliput ke lokasi mengatakan sudah seharusnya proses hukum harus dijalani terdakwa dr. Ummie Wasitoh, S.p.PD, sesuai putusan Mahkamah Agung No. 455 K/Pid/2022.
“Walaupun pengacara terdakwa dr. Ummie Wasitoh, S.p.PD bersikukuh akan menempuh proses hukum selanjutnya. Padahal sudah jelas data yang dimiliki terdakwa itu terbukti palsu” ucapnya
http://www.koransinarpagijuara.com/2022/10/23/lembaga-anti-korupsi-republik-indonesia-laporkan-dugaan-penyerobotan-tanah-satgas-mafia-tanah-bareskrim-mabes-polri-turun-ke-lapangan/
http://www.koransinarpagijuara.com/2022/08/29/ferdy-sambo-farel-prayoga-masa-kejayaan-kehancuran-dipergilirkan-antara-manusia/














