Ragam

Sosialisasikan Dukumen Addendum Amdal PT. DPM Kepada Warga

adminsigiku.com
×

Sosialisasikan Dukumen Addendum Amdal PT. DPM Kepada Warga

Sebarkan artikel ini

Ket. Foto: Acara Sosialisasi Addendum PT DPM terhadap Masyarakat.( photo/ist /am)

Pewarta : Amsar Marbun.

Koran SINAR PAGI, DAIRI,- Acara Sosialisai Addendum Amdal Dan Rencana Kerja PT. DPM paska surat Persetujuan KLHK berlansung tanpa dihadiri  Bupati Dairi, Sumatera Utara, DR Eddy Kelleng Ate Berutu yang diwakili Aper Nainggolan dihotel Beristera Sitinjo Dairi, Tiba tiba sejumlah warga melakukan aksi menolak tambang PT. DPM.

Mereka menyerukan bahwa pemerintah telah berbohong kepada masyarakat Rabu (23/11-22).

Berkat antisipasi Polri,TNI dan Satpol PP dibantu Tim DPM, akhirnya aksi demo itu berhenti dan kembali ketempat nya masing secara damai dan tertip.

Acara pun tetap berlasung walau Bupati Dairi pada acara  tidak dapat hadir karena ada tugas luar dan diwakilkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Amper Nainggolan, yang sekaligus membuka secara resmi acara pertemuan sosialisai Amdal PT DPM .

Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dalam sambutannya yang diacakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Amper Nainggolan mengatakan, dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, yang menjadi persyaratan penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.

Bupati menjelaskan PT DPM pada tahun 2005 telah menyusun dokumen Amdal dan telah memperoleh surat kelayakan lingkungan yang sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Dairi Nomor 731 tahun 2005 tentang kelayakan Lingkungan Hidup atas suatu rencana usaha dan kegiatan pertambangan seng dan timbal PT DPM yang diterbitkan tanggal 1 November 2005.

Dijelaskan saat Amdal itu terbit, penyelenggaraan pemerintah daerah masih mengacu/berpedoman kepada UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dimana pada saat itu kewenangan bidang pertambangan dan kehutanan sebagian masih diberikan kepada pemerintah daerah, ungkap Bupati.

Namum karena adanya rencana perubahan dan penambahan lokasi mulut tambang (portal), perubahan lokasi gudang bahan peledak dan perubahan lokasi tailing storage facility (TSF), maka harus dilakukan addendum pada dokumen amdal imbuh Bupati.

“Pada tanggal 11 Agustus 2022, Menteri LHK telah menerbitkan surat keputusan nomor SK.854/Menlhk/Setjen/Play.4/8/2022 tentang kelayakan Lingkungan Hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal di kecamatan silimapunggapungga Kabupaten Dairi Sumatera Utara oleh PT DPM.

Maka pada kesempatan yang baik ini DPM akan memsosialikan dokumen addendum Amdal tersebut, sehingga kita yang hadir memperoleh informasi bagaimana rencana Perlindungan dan rencana Pengelolaan Lingkungan PT DPM dalam rangka mengendalikan dampak penting yang timbul akibat kegiatan penambangan timah hitam, bahkan dampak penting negatif harus dikelola menjadi seminimal mungkin,” kata Bupati.

Bupati berharap, dengan beroperasinya DPM akan memberikan dampak yang positif untuk peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Dairi, khususnya Kecamatan Silimapungga-pungga sehingga mampu mewujudkan “Dairi unggul yang mensejahterakan masyarakat dalam harmoni keberagaman”, tanpa mengabaikan dampak negatif khususnya bagi kelestarian lingkungan, yang menjadi kewajiban kita untuk mewariskannya kepada anak cucu.

“Bupati berharap dengan adanya sosialisasi ini,  maka perbedaan pendapat dan pandangan tentang DPM akan berubah menjadi suatu kekeuatan untuk bersama-sama memberikan yang terbaik bagi pembangunan Dairi pada bidang kita masing-masing,”  Sebut nya.

Kadis LHK  Dairi Amper Nainggolan yang  mewakili Bupati, di awali acara menyampaikan ucapkan terima kasih kepada para orangtua, tokoh masyarakat dan pemegang hak ulayat yang hadir dan berharap dukungan untuk memajukan Dairi.

“Mari kita sama-sama mengawasi, sehingga PT DPM tetap bekerja pada koridor yang benar sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.

Untuk memulai kegiatan sosialisasi ini, seraya memohon bimbingan dari Tuhan, Yang Maha Esa, maka sosialisasi dokumen addendum Amdal PT DPM dengan resmi saya buka,” ucap Amper membacakan sambutan Bupati.

Untuk diketahui, peserta sosialisasi melibatkan seluruh stake holder, tokoh masyarakat, adat dan pemegang hak ulayat, organisasi dan LSM serta pers.

Acara diskusi dipandu Pasiona Sihombing dan moderator General Manager SDM PT DPM, Hendra Kurniawan.

Sebelum Bupati membuka acara, terlebih dahulu Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani memaparkan komitmen DPRD Dairi dalam mendukung investasi terkhusus PT DPM.

Untuk diketahui Sosialisasi Rencana Kerja PT Dairi Prima Mineral (DPM) paska Menteri Lingkungan Hidup (KLHK) Republik Indonesia RI, Siti Nurbanya menyetujui Revisi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang diajukan perusahaan tahun 2019 lalu, berlangsung Rabu (23/11) pukul 09.00 hingga 13.00 WIB di Hotel Beristra, Sitinjo, Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara.

Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.854/Menlhk/Setjen/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Punggapungga, Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM), tertanggal 11 Agustus 2022, menjadi dokumen publik.