Liputan Khusus

Wartawan Dilarang Memasuki PPN, Security Lecehkan dan Ancam Wartawan

adminsigiku.com
×

Wartawan Dilarang Memasuki PPN, Security Lecehkan dan Ancam Wartawan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Junmairda S

Koran SINAR PAGI, SIBOLGA,- Wartawan dilarang memasuki areal ataupun melakukan kegiatan jurnalistik di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) oleh Security dan Pegawai PPN Sibolga, Rabu (08/12/2022)

Hal ini dikatakan oleh Florentina Angel Wartawati Joernalinakor.com pada saat melakukan wawancara kepada Jurnalis Sinar Pagi pada Jumat (28/10/2022) pukul 10.10 WIB.

Menceritakan kronologi, Florentina mengatakan, “Pagi itu saya juga bersama wartawati Media online juga memasuki pintu gerbang PPN Sibolga, terlebih dahulu meminta izin kepada security untuk diizinkan masuk”, Kata Florentina.

“Kira-kira ada 50 meter kita mendengar Security berteriak memanggil kembali kita berdua, kembali kita bertanya ‘ada apa pak kenapa berteriak-teriak, kami kan bukan maling”, Jelasnya.

Ia lanjutkan, “Security tersebut juga mengeluarkan ancaman mengatakan sayang kamu perempuan, kalau tidak sudah saya lapuk (bahasa sibolga artinya pukul) dan jangan karena kalian Wartawan dan LSM sesuka hati”, Papar Florentina.

Dijelaskan Florentina “Kedatangan saya dan rekan saya Jumaidar yang juga Wartawati Media Online untuk mengambil data dan konfirmasi kepada Polairud Sibolga” Imbuhnya.

Kejadian ini mendapat perhatian dari Pluto Ketua LSM DPD Peduli Bangsa Sibolga-Tapanuli Tengah . “Saya menyesalkan dan merasa keberatan akan tindakan yang dilakukan oleh Security dan Pegawai PPN Sibolga, mengapa bawa nama LSM”, Sebut Pluto.

“Sepertinya kedua orang ini harus diberikan pelatihan cara menerima tamu dengan baik tanpa teriak-teriak dan lakukan intimidasi, sampai mengatakan ‘karena LSM sesuka hati’ bodoh sekali”, lanjut Pluto.

Sampai sekarang kami menunggu permohonan maaf dari pihak PPN TPI yang ada di pondok batu tidak ada. Kami akan buat laporan terkait perbuatan yang melecehkan awak media.

Pers mempunyai tugas mencari, memperoleh, mengolah dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, kegiatan jurnalistik jelas dilindungi UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang Pers dalam pasal 4 undang-undang Pers menjamin kemerdekaan Pers, dan Pers Nasional.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pihak PPN Sibolga yang dapat dikonfirmasi. Kami menunggu sampai saat ini mulai tgl 28 /10/2022 sampai skrg tidak ada permohonan maaf dari pelaku securiti yang mana telah mengusir awak media.