Keterangan Foto : Sekdis Pol PP Kota Tasikmalaya, Mujadi (kiri) Perum Viola Residence 8 Tundagan Linggajaya yang diduga nekat membangun belum mengantongi ijin (kanan)
Pewarta : Tono Efendi
Koran Sinar Pagi, Kota Tasikmalaya,- Terkait Perumahan Viola Residence 8 yang berada di Jl Tundagan Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi, yang diduga nekat telah mulai membangun tapi belum mengantongi beberapa perijinan termasuk ijin siteplan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya, perum yang kini sudah mulai aktif membangun selama dua tahun berjalan itu, terancam di segel oleh Sat Pol PP Kota Tasikmalaya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya, Nanan Sulaksana P.B.ST.,M.Si saat dihubungi Koran Sinar Pagi mengatakan, jika perijinan siteplan untuk perum tersebut belum dikeluarkan oleh dinas.
“Bahkan sampai saat ini saya belum pernah bertemu dengan pengembang perum nya,” ucap Nanang saat dimintai tanggapannya.
Namun demikian, jika benar perum tersebut belum mengantongi ijin atau siteplan, biasanya langkah awal yang dilakukan mengirimkan surat Teguran dari tim Pengawasan dan Pengendalian (wasdal), dimana fungsi wasdal adanya di Dinas PUTR dalam hal ini dibidang Tata Bangunan, kata Nanan.
Sementara itu Kasat Pol PP Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan saat dihubungi Koran Sinar Pagi dikantor barunya di Jl Letnan Harun No.1 Komplek Balekota Tasikmalaya, Rabu (14/2/2023) siang, sedang ada dinas luar ke Bandung termasuk Kabid PPNS. Namun menurut Sekretaris Dinas Sat Pol PP Kota Tasikmalaya, Mujadi mengaku, jika sampai saat ini pihaknya belum ada tembusan atau koordinasi termasuk menerima surat teguran untuk perum Viola Residence 8 Tundagan Linggajaya dari tim Wasdal PUTR Atau Dinas Lingkungan Hidup.
“Saya baru mengetahui setelah membaca berita di Koran Sinar Pagi terkait perum tersebut belum mengantongi ijin termasuk siteplan sudah memulai membangun. Bahkan sampai saat ini pihak Pol PP belum diajak koordinasi oleh tim Wasdal PUTR,” ucap Mujadi.
Dia bahkan menyesalkan, jika tim Wasdal untuk perum yang dimaksud ini, kurang melakukan fungsinya dalam melakukan pengawasan dilapangan. Jadi setiap OPD terkaiy, sebaiknya perlu melakukan koordinasi dengan pihak Pol PP termasuk perum ini yang katanya sudah dua tahun berjalan, belum mengantongi ijin tapi sudah mulai beroperasi membangun.
“Jika terbukti perum tersebut belum88 mengantongi ijin sama sekali, surat teguran yang nanti disampaikan oleh tim wasdal, dan jelas diketemukan adanya sebuah pelanggaran, tentunya POL PP selaku penegak perda bisa saja nanti kita segel perum tersebut untuk sementara tidak melanjutkan pekerjaannya terlebih dahulu, sebelum perijinannya lengkap,” ujarnya.
