Oleh : Sumiati (Ibu Rumah Tangga)
Pemberitaan yang ada di media Dejurnal.com, Bandung, entah ini menjadi berita yang baik atau justru sebaliknya malah berita buruk. Dimana Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung Zeus Zultaqawa, melalui Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR, H. Deni Gunawan, menjelaskan tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada kabupaten/kota di 8 propinsi tanggal 16 Desember 2021. Sekitar 30 ribu hektare lebih lahan di Kabupaten Bandung terkena aturan tersebut.
Menurutnya ini adalah kabar baik bagi investor di Kabupaten Bandung terkait investasi perumahan yang semula terkena aturan dari Kementerian Agama dan Tata Ruang tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSDI) karena kini dapat melanjutkan proses perizinannya, atau dimohon untuk dikeluarkan dari LSDI. Tapi mungkin ini adalah kabar yang tidak baik bagi petani, pasalnya ketika perizinan pembangunan perumahan sudah dilegalkan ini akan mengakibatkan penyempitan lahan sawah. Dan akan sangat mungkin para petani pun akan kehilangan mata pencahariannya juga akan berdampak pada menurunnya atau bahkan sulit mendapatkan kebutuhan pokok baik beras atau berupa sayuran.
Meningkatnya pembangunan dan pembukaan lahan menjadikan lahan pertanian semakin merosot. Merosotnya lahan pertanian kepemilikan pribadi dinilai sebagai salah satu penyebab menjadikan para petani tidak bersemangat dalam mengelola pertaniannya. Hal ini diperparah dengan morak mariknya kebijakan pertanian dan pangan. Hingga tak jarang petani jadi korban, bahkan mengalami kerugian. Mulai dari aspek produksi pertanian seperti permasalahan lahan, pupuk, ketersediaan alat, infrastruktur hingga aspek distribusi kerap dihadapkan dengan persaingan produk impor. Sehingga begitu kompleks masalah yang dihadapi pertanian kita hari ini.
Kebijakan pembukaan lahan pertanian dilegalkan membuat tidak adanya lahan garapan, karena inilah yang menjadi pokok permasalahannya.
Hal ini disebabkan karena diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini pun membebaskan siapapun bebas memiliki lahan pertanian. Bebas pula memanfaatkan dan mengembangkan lahan tersebut.
Dari sini akan muncul persaingan bebas kepemilikan lahan pertanian. Pemilik lahan besar semakin besar dan terus berekspansi memperbesar kepemilikan lahannya. Sebaliknya petani pemilik lahan kecil semakin terjepit.
Seperti inilah kehidupan dalam sistem kapitalisme, dimana landasannya adalah asas manfaat. Pemerintah pun seolah berpihak kepada para korporasi dan mengesampingkan rakyatnya.
Sungguh berbeda dengan kondisi para petani dalam sistem Islam. Jika saat ini para petani identik dengan kemiskinan justru dalam sistem Islam para petani berjaya. Pada masa itu kaum Muslim mengalami kegemilangan di sektor pertanian serta ikut berkontribusi terhadap kemakmuran dan kesejahteraan.
Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, beliau pernah memberikan bantuan kepada Irak. Begitupun dimasa Umayyah mengadakan perluasan lahan dengan mengeringkan daerah rawa-rawa dan daerah sungai menjadi lahan pertanian.
Solusi didalam Islam bukan dengan membebaskan kepemilikan lahan, bukan pula penguasaan lahan oleh negara. Solusi dalam Islam adalah dengan penyatuan kepemilikan lahan pertanian beserta produksinya. Dalam terdapat hukum menghidupkan tanah mati kemudian hukum larangan menelantarkan lahan pertanian selama tiga tahun dan juga larangan menyewakan lahan pertanian.
Rasulullah saw. bersabda:
“Siapa saja yang telah menghidupkan tanah mati maka tanah itu adalah hak miliknya.” (HR. Bukhari).
“Siapa saja yang mempunyai sebidang tanah hendaknya menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya apabila dia menelantarkannya maka hendaknya tanahnya diambil darinya.” (HR. Bukhari).
Pengaturan penyatuan lahan pertanian dengan pruduksinyalah yang akan meningkatkan produksi pertanian. Islam membebaskan individu memiliki lahan selama ia masih mampu memproduksi . Hal itu menjadi solusi atas banyaknya lahan kosong yang menganggur. Semua lahan akan produktif dan secara otomatis masyarakat akan bersemangat untuk mengelola lahan pertaniannya.
Sehingga didalam Islam tidak ada rasa dilema seperti saat ini, apakah itu baik atau tidak bagi rakyat.
Wallahu’alam bishshawab











