Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Dengan banyaknya keluhan warga soal semerawutnya pemasangan kabel/jaringan FO atau Internet yang baru – baru ini sempat viral di beberapa media Online, Pemerintah Kabupaten Ciamis menyikapi hal tersebut.
Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, MM cepat tanggap melakukan rapat dan memanggil beberapa perwakilan perusahaan – perusahaan yang bergerak pada pemasangan tihang dan jaringan kabel FO, listrik maupun internet/wifi tersebut.
Hadir dalam rapat tersebut para OPD terkait diantaranya DPMPTSP, Dishub, Satpol-PP, Kominfo dan perwakilan dari perusahaan-perusahaan penyedia jasa jaringan telekomunikasi, PLN serta hadir pula Ketua Korwil Jabar Asosiasi Pengusaha Jasa Telekomunikasi (APJATEL) bertempat di Ruang OP-Room Setda Kabupaten Ciamis, Rabu (01/03/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati merasa tidak nyaman atas permasalahan kurang tertatanya kabel – kabel jaringan telekomunikasi dan listrik disepanjang jalan.
Dengan kejadian tersebut Bupati Herdiat secara tegas menginstruksikan kepada seluruh pengusaha operator jaringan telekomunikasi dan listrik untuk segara membenahi permasalahan tersebut.
Adapun point – point yang disampaikan pada pembahasan rapat tersebut diantaranya Bupati mengarahkan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan peningkatan kerjasama, kolaborasi untuk menata Kabupaten Ciamis menjadi lebih baik lagi,” terang Bupati.
Bupati mengevaluasi tidak adanya CSR dari ISP sehingga Bupati mengajak kepada semua ISP dan Asosiasi untuk duduk bersama menyelesaikan hal tersebut.
“Bila ada temuan bagi yang tidak berijin atau asal pasang agar dicabut ijinnya, tolong juga kepada Kadis PTSP dalam menerbitkan perijinan selalu dikaitkan dengan keindahan atau estetikanya”, Tegasnya.
Sekda Kab. Ciamis, Dr. H. Tatang, M.Pd menyampaikan, agar pengecekan dilakukan disetiap kecamatan – kecamatan termasuk untuk kabel-kabel yang ada di dekat tanah agar adanya penataan dan diharapkan sudah adanya progres nyata di bulan Juni nanti,” katanya.
Kadis Kominfo Kab. Ciamis H. Tino, meminta agar Ijin operasional ISP (Internet Service Provider) atau jasa telekomunikasi ada juga yang dikeluarkan dari pusat (Dirjen Postel) dan di cross cek dengan perijinan didaerah,” ujarnya.
Sedangkan Soni Setiadi dari APJATEL menerangkan bahwa semua operator ISP itu ada ciri yang kasat mata pada tiang dan kabelnya.
“APJATEL juga berencana akan segera melaksanakan rapat koordinasi dengan ISP yang ada di Kabupaten Ciamis dan akan diusulkan progres rencana aksinya akan seperti apa,” katanya.
Dari hasil meeting tadi kami selaku APJATEL akan melakukan program penertiban kabel – kabel yang tidak berizin di Kabupaten Ciamis.
“Kami sangat mendukung program Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis terkait penertiban ini”, pungkas Soni.













