Peristiwa

Penyaluran Beras Bulog Diduga Tidak Sesuai Aturan Yang Ada, Pengamat Sosial Endin Lidinillah Angkat Bicara

adminsigiku.com
×

Penyaluran Beras Bulog Diduga Tidak Sesuai Aturan Yang Ada, Pengamat Sosial Endin Lidinillah Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis – Terkait pemberitaan di Media Online perihal beras Bulog program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Ciamis pada tahun 2022 kemarin yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Pengamat Sosial Kabupaten Ciamis, Endin Lidinillah Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam KH. Ruhiyat (UNIK) Cipasung Tasikmalaya angkat bicara Sabtu (11/3/2023).

Endin Lidinillah mengatakan, Satgas Pangan diminta untuk segera turun ke lapangan dan menindak lanjut, benar tidaknya dugaan ketidak sesuainya penyaluran beras Bulog,yang ditebus para Mitra Bulog dan disalurkan ke masing – masing Down line (jaringan pemasaran).

“Jika benar beras Bulog program PSHP ini diselewengkan maka jelas itu melanggar hukum pidana,” ungkap Endin.

Lebih lanjut Endin mengungkapkan, “kalau benar dugaan beras program SPHP itu tidak sampai kepada kosumen dengan semestinya dan malah diolah sedemikian rupa untuk tujuan mendapatkan keuntungan lebih dari yang ditetapkan pemerintah yakni Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 9.450/kilo gram (kg) untuk medium, maka bisa dikenakan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” imbuhnya.

Dikatakan, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sanksi pidananya pun cukup berat, jika perbuatan melawan hukum itu nantinya terbukti, pelaku bisa dipenjara paling lama 5 (Iima) tahun atau pidana denda sampai 2 Milyar seperti yang termuat pada pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen,” katanya.

Pada situasi inilah, ujarnya, keberadaan Satgas Pangan baik yang dibentuk Pemerintahan Daerah Ciamis maupun Satgas Pangan yang berada di Polres Ciamis menjadi penting untuk memastikan ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi harga supaya kebutuhan masyarakat terhadap beras terpenuhi dengan harga terjangkau.

Adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras oleh beberapa mitra Bulog di Ciamis yang dilansir beberapa media massa semestinya menjadi atensi dan informasi awal untuk ditindak lanjut Satgas Pangan.

Karena pelanggaran tersebut berpotensi mengakibatkan beras tersebut tidak sampai kepada konsumen dengan semestinya sehingga stabilisasi harga yang menjadi salah satu tujuan program SPHP tidak tercapai.

Padahal, Program SPHP pada wilayah konteks dan inputnya sangat baik untuk melindungi masyarakat petani beras sekaligus melindungi masyarakat umum konsumen beras.

“Jelas ini sangat disayangkan, jika pada tingkat prosesnya tidak berjalan dengan baik,” ujarnya.

Satgas, lanjutnya, semestinya lebih tegas untuk menegakkan norma hukum terkait para pelanggar program SPHP ini, karena kalau tidak ada sanksi yang bersifat memaksa kepada para pelanggar, maka norma hukum itu akan berubah jadi norma moral atau etika saja, tentu mengelola urusan ekonomi termasuk supply and Demand beras dengan moralitas semata tidak efektif.

“Jika program SPHP ini output dan outcomenya ingin tercapai maksimal, maka semua pihak yang terlibat didalamnya seharusnya menjalankan tupoksi masing-masing. Satu pihak saja keluar dari tupoksinya dan dibiarkan, maka akan mengganggu tercapainya stabilitas harga beras dan yang dirugikan adalah masyarakat,” tandasnya.