Pewarta : Iwan Brata
Kabupaten Muara Enim – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa, maka dirumuskan prioritas penggunaan Dana Desa yang salah satunya adalah untuk program perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT dana Desa).
Menindaklanjuti Hal ini tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Desa yang Bersumber dari Dana Desa tahun Anggaran 2023, Pemerintahan Desa Kota Baru segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait Validasi dan Penetapan Calon KPM penerima BLT DD untuk tahun 2023. Rapat dihadiri oleh unsur BPD, Pemdes, Ketua RW dan RT serta perwakilan tokoh masyarakat.
Hasil dari Musdesus telah ditetapkan Calon KPM penerima BLT sejumlah 47 KPM sekitar 15%
Semoga dengan terselenggranya kegiatan berupa BLT di tahun ketiga ini menjadi salah satu unsur yang mampu mendorong tercapainya penuntasan kemiskinan yang ada di Desa Kota Baru menuju masyarakat yang makmur sejahtera.













