Keterangan Foto : Gedung Kantor BAPELITBANGDA Kota Tasikmalaya, Ketua GRANAT kota Tasikmalaya- Asep Heru Rochimat bersama Ketua Umum GRANAT Indonesia (foto inzet)
Pewarta : Tono Efendi
Koran Sinar Pagi, Kota Tasikmalaya,- Menanggapi Pemberitaan dimedia online, seorang pejabat Eselon II berinisial AA, yang terungkap oleh Jajaran Kepolisian, dimana yang bersangkutan menggunakan Narkoba jenis sabu sabu. Dan tentunya kabar kurang sedap ini tidak sedikit publik merasa prihatin sekaligus kecewa atas prilaku oknum pejabat Kota Tasikmalaya yang kini masih menjabat Kepala BAPELITBANGDA Kota Tasikmalaya.
“Sangat memprihatinkan, mengecewakan, marah dan jengkel, itu yang saya rasakan saat mendengar dan membaca berita seorang ASN (pejabat eselon II) dilingkungan Pemkot Tasik terungkap/terbukti menggunakan Narkoba”, ucap Kang Aroe sapaan akrab Ketua GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Kota Tasikmalaya kepada Koran Sinar Pagi saat dimintai tanggapannya melalui telepon seluler, Jumat (17/3/2023) pagi.
Kenapa saya kecewa, marah, jengkel dan merasa prihatin ?, Masih kata Kang Aroe, karena beberapa bulan yang lalu, tepatnya di bulan Desember dan di awal tahun 2023, kami Granat Kota Tasikmalaya telah menyampaikan melalui medi audiensi GRANAT dengan Pj. Walikota Tasikmakaya dan DPRD Kota Tasikmalaya ( Komisi I ) terkait mandulnya Perda No. 6 tahun 2020 tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
Saya sudah ingatkan dengan tegas, bahwa program P4GN di Kota Tasikmalaya tidak secara nyata dilaksanakan langsung oleh Institusi Pemkot Tasikmalaya, padahal ada Satgas P4GN, katanya dengan nada tegas.
“SK nya ada, aksinya sangat kurang ! Kalaupun ada, hanya BNN Kota Tasikmalaya saja yang nampak muncul bergerak, padahal satgas P4GN bukan hanya BNN saja yang menjadi unsur dalam strukturnya. Satgas P4GN bukan hanya BNN, sebab BNN hanya menjadi salah satu unsur (Wakil Ketua) saja dalam satgas tersebut,” terangnya.
Kenapa Satgas P4GN tidak berjalan sebagai mana amanat yang tertuang dalam Perdanya ? Yang pertama, harus kita awali dengan mengkaji dari awal sejarah dibuatnya Perda tersebut, Apakah Perda ini pada saat dibuat hanya untuk kepentingan BNN saja atau untuk kepentingan Masyarakat Kota Tasikmalaya ?, Kalau utk kepentingan masyarakat, siapa saja yg terlibat dalam perumusan perda tersebut ? Tanya kang Aroe.
Yang kedua, apakah Pemkot dan DPRD bersungguh-sungguh dalam mewujudkan amanat Perda tersebut ? Ini perlu sekali dikaji sejauh mana kesungguhan eksekutif dan legislatif ( kudu dan wajib kompak ), karena kedua lembaga ini lah yg telah mewujudkan Perda tersebut.
Jangan saling lempar tanggung jawab, terutama terkait konsekuensi biaya ketika salah satu amanat perda tersebut harus dibentuk Satgas P4GN Kota Tasikmalaya.
Jangan karena alasan anggaran yang terbatas, lalu kemudian hanya BNN lah yang bergerak, jadi tidak bisa optimal.
Kalau persoalan P4GN hanya diserahkan kepada salah satu institusi, apakah itu BNN, kepolisian ataupun kejaksaan saja ?, Semua pihak harus bergerak dan berjuang bersama-sama. Semua harus dirangkul, diajak, dilibatkan dalam struktur Satgas P4GN Kota Tasikmalaya, Ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, banyak cara untuk mencari solusi optimalisasi anggaran untuk program P4GN, langkah awalnya ajak bicara unsur masyarakat dengan berbagai latar belakang Jadi jangan hanya akademisi saja, kepolisian saja, BNN saja, Kejaksaan saja.
“Kalau sudah kejadian seperti kasus tersebut, apakah BNN siap bertanggung jawab ? Apakah pihak eksekutif, atau pihak legislatif saja ? Semua pasti akan saling tuding, kalau sidah begini kemungkinan besar akan saling lempar tanggung jawab,” imbuh Aoroe.
Melalui tanggapan ini saya berharap, kedepannya semua pihak harus kompak, terutama di DPRD, kalau ada audiensi dari masyarakat, tolong paling tidak setengah anggota komisi atau yang diundang itu harus bisa hadir bukan hanya ketuanya saja, sindirnya.
Dalam waktu secepatnya Granat Kota Tasikmalaya akan mengirim kembali surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD ( bukan ke komisi ) yang kemudian meminta untuk bisa menghadirkan Pj. Walikota, Sekda dan pihak2 lainnya yang dianggap memiliki keterkaitan dengan persoalan P4GN.
Terkait proses selanjutnya atas terungkapnya kasus tersebut.
“Kami berharap semua pihak ikut mengawal dan menyikapi secara bersama-sama, bukan hanya pelaksanaan atas kesimpulan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian saja (Rehab) tetapi juga langkah apa yang akan ditempuh oleh pemkot terkait kasus tersebut,” pungkasnya.
