Pewarta : Roy P
Kota Ambon – Rapat terkait polemik pembangunan kios di dalam Terminal Mardika Ambon yang menjadi pembahasan dalam agenda rapat dengar pendapat di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Maluku kembali ditunda hingga minggu.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun mengatakan, rapat yang berlangsung selama 6 jam pada Selasa 14 Maret 2023 lalu di skorsing hingga satu minggu kedepan.
“Rapat kita skorsing 1 minggu kedepan, walaupun kesimpulan sementara ada tapi tidak bisa untuk dipublis,” kata Watubun kepada Wartawan, Rabu (15/03/2023).
Menurut Watubun, rapat kali ini sudah menghadirkan pihak-pihak terkait, yakni Pemerintah Provinsi, Akademisi, Karo Hukum, Pemerintah Kota, Asosiasi Pedagang Pasar dan PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), namun pihak-pihak yang bertanggung jawab lainnya belum dihadirkan, misalnya Sekda Maluku, Bagian Aset dan Pendapatan.
“Pihak – pihak terkait lainnya akan kita hadirkan pada rapat selanjutnya,” ujar Watubun.
Dikarakan, mengingat, daerah Mardika merupakan aset Pemprov yang dikelola Pemerintah Kota Ambon dan ada beberapa bagian yang dikelola PT. BPT selaku pihak ketiga, menyangkut kewenangan, ujarnya, semua pihak harus duduk bersama dengan para pengambil keputusan.
“Meskipun kita sudah mendengar usul, saran dan pandangan dari setiap instansi, kita perlu juga untuk menghadirkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan yang memutuskan tentang kewenangan pengelolaan kawasan mardika,” jelasnya.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan agar tak ada pihak yang dirugikan, baik dari pedagang maupun para sopir angkot.
“Kita tidak ingin, siapapun rugi, bagi siapapun yang melakukan aktivitas baik perorangan maupun yang terwadahi didalam organisasi atau asosiasi tidak boleh ada yang rugi,” ungkapnya.
Karena semua yang beraktifitas di situ adalah rakyat kita juga, kita ingin semua secara bertanggung jawab ikut mendukung proses penataan kawasan itu, yang terpenting adalah mereka terlibat berpartisipasi, jika kemudian nanti kita sudah merumuskan secara jelas kewenangan pengelolaannya.













