Pewarta A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Polsek Cijeungjing amankan pasangan bukan suami istri yang berada dalam satu rumah di Dusun Kaler Rt 03 Rw 01 Desa Cijeungjing Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis yang digerebeg warga, Sabtu (22/4/2023) sekitar pukul 18:30 WIB.
Dugaan kuat pasangan tersebut sudah lama menjalin asmara, ironisnya pelaku Mesum tersebut seorang Kepala Desa yang harus memberi contoh baik terhadap masyarakat, Oknum kepala desa yang berasa di salah satu desa yang ada di Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis berinisial AT sedangkan pasangan perempuan nya merupakan seorang Bidan Desa berinisial DF dengan status PPPK sebagai perawat yang bertugas di Kecamatan Sukadana.
Menurut Kapolsek Cijeungjing Alan Dahlan, melalui sambungan Telepon membenarkan kejadian tersebut, Pada hari Sabtu 22 April 2023 sekira jam 20.15 Wib,melalui piket jaga polsek cijeungjing
Piket jaga menerima penyerahan dari warga Cijeungjing seorang laki laki inisial AT oknum Kepala Desa Kertaharja dengan seorang perempuan inisial DF merupakan bidan Desa, dengan alamat Dusun Kaler, Rt. 003 RW 001, Desa Cijeungjing, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.mereka di gelandang ke Polsek dengan dugaan terjadinya perselingkuhan.
“Setau saya kejadian ini yang ke dua kalinya, dimana beberapa waktu kebelakang juga pernah terjadi ramai seperti ini tetapi persisnya kapan saya lupa,” ujarnya.
Menurut informasi dari beberapa orang di daerah tersebut, lanjutnya, pasangan tersebut sudah lama menjalin asmara, mereka seringnya terlihat antar jemput dan sering juga bertamu ke rumah saudari DF, sedangkan saat ini keduanya masih berstatus masih mempunyai pasangan masing-masing,AT masih mempunyai istri dan saudari DF juga masih mempunyai suami,walau menurut info DF dalam proses perceraian.
“Dalam kejadian tersebut yang menjadi saksi ialah Lili Sadili dengan usia 67 tahun yang beralamat di Dusun Kaler Rt 03/01 Desa Cijeungjing Kecamatan Cijeungjing dengan pekerjaan seorang Buruh dengan jabatan sebagai ketua Rw setempat dan saudara Abun Bunyamin usia 60 Tahun, yang tinggal di Dusun Kaler Rt 3/01 Dsa Cijeungjing Kecamatan Cijeungjing Sebagai Ketua RT setempat,” Kata Kapolsek.
“Dengan adanya kejadian tersebut , pihak Polsek Cijeungjing memediasi permasalahan tersebut antara Saudari DF, dan Saudara AT beserta Perangkat Desa Cijeungjing dan Desa Kertaharja beserta warga dari masing masing Desa dengan bersepakat untuk musyawarah mufakat,” ungkapnya.
“Ada beberapa poin hasil dari musyawarah mufakat tersebut di mana Saudara AT akan memutuskan hubungan dengan Saudari DF, dan Saudara AT menyatakan tidak akan mengulangi tindakan tersebut yang sudah membuat warga resah, apabila terulang kembali maka Saudara AT bersedia menerima konsekuensi dan sangsi dari warga setempat,” paparnya.
“Hasil dari musyawarah mufakat tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai oleh kedua belah pihak dan di saksikan oleh istri Saudara AT dengan Inisial ER dan saksi lainnya,” Tandasnya.













