Akademia

Jika Masih Ada Yang Memungut Biaya Perpisahan Ke Orang Tua, Disdik Akan Buat Teguran Ke Sekolah !

adminsigiku.com
×

Jika Masih Ada Yang Memungut Biaya Perpisahan Ke Orang Tua, Disdik Akan Buat Teguran Ke Sekolah !

Sebarkan artikel ini

Keterangan Foto : Indra Indrianto,ST,. (Kabid PSD) Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya (foto : Koran Sinar Pagi)

Pewarta : Tono Efendi

Koran Sinar Pagi. Kota Taskmalaya,- Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Ir.Hj.Ely Suminar,MP melalui Kabid Pembinaan Sekolah Dasar (PSD) Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Indra Indrianto,ST,. Menegaskan jika masih ada pihak sekolah yang memungut biaya untuk perpisahan murid sekolah kepada orang tua wali, pihak Disdik tidak akan segan segan sebelum memberikan sanksi akan mengirimkan surat teguran melalui surat terlebih dahulu ke sekolah.

“Setalah saya berkoordinasi dengan Bu Kadis dan Pa Sekdis, jika ada pihak sekolah berani menentukan, mengatur apalagi memungut biaya untuk keperluan acara perpisahan sekolah, pihak Disdik sebelum memberikan sanksi terlebih dahulu akan memberikan surat teguran kepada sekolah yang bersangkutan,” tegas Indra kepada Koran Sinar Pagi diruang kerjanya, Selasa (9/5/2023) sore.

Namun demikian, acara perpisahan sekolah baik ditingkat TK, SD atau SMP jika diadakan, itupun pihak sekolah tidak boleh ikut ikutan dalam kepanitiaan, apalagi sampai “ulubiung” mengatur atau menentukan pungutan biaya perpisahan sekolah.

“Jika diadakan acara perpisahan murid murid sekolah, serahkan segalanya kepada orang tua wali masing masing, pihak sekolah hanya mengetahui dan sebagai fasilitator bukan ikut ikutan rapat dengan orang tua untuk mengatur segala keperluannya, dan yang terpenting jangan ada pungutan biaya apapun yang bisa membebankan pihak orang tua apalagi untuk kepentingan acara perpisahan,” kata Indra.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah SD di wilayah Kota Tasikmalaya memungut biaya untuk keperluan perpisahan sekolah kepada orang tua murid. Kisaran biayanya terbilang cukup lumayan, dimana masing masing murid dibebankan biaya hingga setengah juta lebih.

Seperti yang terjadi di SDN Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, dimana setiap murid disinyalir dibebankan biaya untuk keperluan acara perpisahan hingga Rp. 795 ribu per siswa. Dan ini bisa saja terjadi di sekolah sekolah lainnya, padahal pihak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan surat edaran Nomor : 420.6/0794/Disdik, tentang Pelaksanaan Perpisahan/ Pelepasan Peserta Didik Akhir Tahun Pelajaran 2022/2023 Dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.

“Seluruh sekolah baik yang berstatus negeri maupun swasta mulai dari
jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang merencanakan acara perpisahan/ pelepasan siswa-siswi kelas VI untuk jenjang Sekolah Dasar dan kelas IX untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama. Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk pemulihan ekonomi dan membantu mengurangi
beban orang tua apalagi sebentar lagi akan menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih lanjut.

Oleh karena itu, pihak disdik menghimbau kepada seluruh Sekolah yang berada di lingkungan Dinas
Pendidikan Kota Tasikmalaya agar memperhatikan hal-hal, seperti :

1. Tidak melakukan pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan sekolah atau
pelepasan peserta didik dari orang tua siswa.

2. Pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah hendaknya dijadikan momentum
sebagai berikut :

a. Bagi sekolah adalah menjadi waktu tepat untuk mengembalikan siswa
secara resmi kepada orangtuanya. Pesan moral dan motivasi pihak sekolah
sangat penting artinya bagi siswa dan orangtua siswa.

b. Bagi orang tua siswa-siswi adalah untuk menerima anaknya kembali setelah dididik sekian tahun oleh guru.

Hasil pantauan Koran Sinar Pagi dilapangan, ternyata surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya seolah diabaikan bahkan tidak digubris, mengingat sampai saat ini masih ada sekolah sekolah memungut biaya perpisahan kepada orang tua murid, walaupun yang dikedepankan koordinator orang tua murid yang telah di atur dan disetujui oleh pihak sekolah atau komite. (***)