Oleh : Sumiati (Ibu RumahTangga)
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi generasi umat dimasa depan. Tentu untuk membangunnya membutuhkan biaya yang cukup besar, baik untuk pembangunan maupun operasional. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung memberikan dana hibah sebesar Rp 12,7 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bandung yang akan disalurkan kepada 120 Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang ada di Kabupaten Bandung ditahun 2023 ini. Sementara ada 240 MI yang menjadi sasaran pemberian hibah, berarti ada 120 MI lagi yang belum tersalurkan dan akan di programkan di tahun depan. Hal tersebut diungkapkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, saat peletakan batu pertama pembangunan ruang kelas baru MI Al Misbah Sapan Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang, Selasa(23/5/23). KAB BANDUNG | BBCOM.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini berharap dengan bantuan hibah ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bandung serta menjadi keberkahan dalam kelangsungan pendidikan, karena sarana pendidikan ini untuk kepentingan masyarakat.
Kepedulian pemerintah terhadap pendidikan adalah suatu keharusan yang wajib ditunaikan. Karena kualitas pendidikan menentukan generasi selanjutnya, maka kewajiban negara memenuhi pendidikan setiap warga negaranya. Terlebih Madrasah Ibtidaiyah (MI) merupakan pendidikan yang berbasis agama.
Pemberian dana hibah ini bukanlah jangka panjang, sebab dana tersebut berasal dari sumber-sumber terbatas dan mengatasnamakan sudah menjamin biaya pendidikan publik. Selebihnya pemerintah berlepas tangan dan menyerahkan minimnya dana tersebut kepada rakyat sehingga memperberat beban rakyat dalam masalah pendidikan. Jika tidak pemerintah akan menyerahkan pendidikan kepada swasta hingga menggadaikan kepentingan negara dan publik. Sebab, swasta tidak akan memikirkan pelayanan dalam menyediakan pasilitas pendidikan, akan tetapi berpikir untung rugi. Dengan mengatasnamakan meningkatkan kualitas pendidikan dan kepentingan masyarakat, dana pendidikan ini diusung untuk menguatkan kolaborasi pemerintah, masyarakat dan swasta.
Berbeda dengan Islam. Islam memandang pembiayaan pendidikan untuk seluruh tingkatan sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Seluruh biaya pendidikan baik menyangkut gaji para guru atau dosen maupun menyangkut infrastruktur, serta sarana dan prasarana pendidikan sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Dalam Islam pendidikan disediakan secara gratis oleh negara. Negara berkewajiban menjamin tiga kebutuhan pokok masyarakat yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan. Berbeda dengan kebutuhan pokok individu seperti sandang, pangan dan papan dimana negara memberikan jaminan secara tidak langsung. Sedangkan dalam hal pendidikan, kesehatan dan keamanan adalah jaminan negara secara langsung. Maksudnya adalah tiga kebutuhan pokok ini diperoleh rakyat secara cuma-cuma sebagai hak rakyat atas negara. Dalilnya adalah as-Sunnah dan ijmak sahabat, Nabi saw. bersabda:
“Iman bagaikan penggembala, dan dialah yang bertanggung jawab atas gembalaannya itu.” (HR Muslim).
Ini dicontohkan oleh Khalifah Umar dan Utsman memberikan gaji kepada para guru,mu’adzin dan imam shalat jamaah. Khalifah Umar memberikan gaji tersebut dari pendapatan negara yaitu Baitul Mal yang berasal dari jizyah, kharaj dan usyur. Sejarah Islam pun telah mencatat kebijakan para Khalifah yang menyediakan pendidikan gratis bagi rakyatnya. Namun, meskipun pendidikan adalah tanggung jawab negara, Islam tidak melarang inisiatif dari rakyatnya, khususnya mereka yang kaya untuk berperan serta dalam pendidikan melalui wakaf yang disyariatkan. Sejarah mencatat, banyak orang kaya yang membangun sekolah dan universitas. Terdapat lembaga pendidikan dan perpustakaan yang berasal dari wakaf.
Terdapat dua sumber pendapatan Baitul Mal yang dapat digunakan untuk membiayai pendidikan, yaitu:
1. Pos Fai dan Kharaj yang merupakan kepemilikan negara, seperti ghanimah, khumus (seperlima harta rampasan perang) dan dharibah(pajak).
2. Pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut dan hima(milik umum yang sepenuhnya penggunaannya telah dikhususkan). Sedangkan pos zakat tidak digunakan untuk membiayai pendidikan, karena zakat mempunyai peruntukannya sendiri.
Jika dua sumber pendapatan itu tidak mencukupi, maka negara akan berhutang. Hutang ini kemudian akan dilunasi dari dharibah(pajak) yang dipungut dari kaum muslimin. Seperti itulah pembiayaan pendidikan dalam Islam.
Wallahu’alam bishshawab











