Oleh : Siti Saadah ( ibu rumah tangga)
Aktivis Pemuda Bandung Raya, Bilal Al Farizi melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi terhadap penyelenggara negara dilakukan Direktur Utama PT Bangun Niaga Perkasa (BNP) berinisial EK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada selasa, 23 mei 2023.
Dari hasil temuannya, EK memberikan kendaraan jenis Toyota Fortuner warna hitam kepada Bupati DS pada bulan Ramadhan tahun 2023. Diduga pemberian ini untuk memperlancar proyek revitalisasi pembangunan Pasar Sehat Banjaran. Dimana untuk DS sendiri diberikan Fortuner warna hitam dan stafnya itu ada 8 orang masing-masing menerima Rp 25 juta. Jadi semuanya bekerja dan ikut andil dalam masalah ini tutur Bilal.
Terkait pelaporan tersebut maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pihak terkait laporan dugaan tindak pidana gratifikasi pada Pembangunan Pasar Banjaran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan pemanggilan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat ke Devisi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
KPK telah menelaah data yang masuk di Devisi Bidang Informasi dan Data, dirasa cukup KPK memutuskan untuk meningkatkan ke tingkat penyidikan terang Ali dalam siaran persnya, jumat (2/6/2026).Bandung.IDN Times
Memangku jabatan sebagai pemimpin, berarti ada amanah yang harus dipertanggung jawabkan. Pada hakikatnya, dalam islam kepemimpinan adalah amanah. Kepercayaan dari Allah yang diberikan kepada hambaNya untuk membawa kebaikan, hidup sejahtera dan keberkahan.
Namun, apa yang marak terjadi di negeri ini, tidak pernah absen setiap tahunnya memberitakan pejabat negara yang tertangkap dengan tuduhan dan dakwaan berlabel pidana korupsi dari penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang tidak amanah. Jelas, korupsi adalah bentuk nyata sebuah pengkhianatan.
Apakah sesulit itu menegang amanah, menjalankan kepercayaan dan kewajiban yang disematkan kepada dirinya?
Konflik kepentingan menjadi pemicu utama penyalahgunaan jabatan dan wewenang dikarenakan adanya unsur kepentingan pribadi dalam menjalankan profesionalitas tugasnya. Adapun faktor penyebab korupsi meliputi dua faktor, yaitu internal dan eksternal. Dimana faktor internal merupakan penyebab korupsi dari diri pribadi, seperti sifat serakah/tamak, gaya hidup, moral yang lemah. Sedang faktor eksternal karena sebab dari luar antara lain aspek sosial, aspek politik, aspek hukum, aspek ekonomi, aspek organisasi.
Dalam pandangan islam, korupsi termasuk dalam kategori Al Ghasysy(penipuan) dan atau Al-Ghulul(penggelapan). Hal ini diartikan bahwa korupsi adalah perbuatan haram, dosa besar. Karena sama halnya dengan memakan harta hasil rampasan, curian untuk kepentingan pribadi.
Salah satu ayat Al-Qur’an menyebutkan melarang perilaku korupsi yang sama halnya dengan mengkhianati amanat.”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS. Al-Anfal : 27).
Kepemimpinan dalam pandangan Al-Qur’an bukan sekedar kontrak sosial, antara pemimpin dengan rakyatnya, namun merupakan perjanjian dengan Allah SWT, karena itu tanggung jawab pemimpin adalah dunia akhirat.
Dalam syari’at islam, mengajarkan agar kita sebagai pemeluknya harus membekali diri, membatasi perilaku menyimpang da? Mengumpulkan harta dengan cara yang halal. Sebab tujuan kepemimpinannya memang bukan untuk mencari kekayaan, tetapi mengajak rakyatnya menjadi manusia yang bertakwa, beriman kepada Allah SWT, menerapkan keadilan dan kesejahteraan bersama. Dan semua itu bisa terwujud apabila yang diterapkan adalah aturan islam secara sempurna. Dengan demikian selalu ada kesadaran spiritual dalam setiap sepak terjang mereka, bukan kesadaran pencitraan agar rakyat merasa simpatik dan agar popularitas terdongkrak karenanya. Maka Contoh Pemimpin Ideal tentu adalah Rasulullah SAW telah memberikan Suri Tauladan pada umatnya. Wallahu a’lam











