Peristiwa

AJB Terkait Tanah Dan Villa di Wado Yang Ditenggarai Jadi Dana Talang di PDAM Sumedang Kini Dipertanyakan Pihak ME

adminsigiku.com
×

AJB Terkait Tanah Dan Villa di Wado Yang Ditenggarai Jadi Dana Talang di PDAM Sumedang Kini Dipertanyakan Pihak ME

Sebarkan artikel ini

Pewarta : ( TEAM)

Koran Sinar Pagi, Sumedang- Permasalahan dana talang di PDAM Kabupaten Sumedang menyangkut dua Sertifikat Hak Milik atas nama DY, No. 828 di Desa Sukajadi dan No. 984 di Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.

 

 

Ardy Subarkah,S.H

Kedua sertifikat itu berdasarkan keterangan Kusa Hukum ME, Ardi Subarkah, SH dari Kantor Hukum Law Firm Eggi Sudjana & Partners, Jalan Gununung Batu No.50A, Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, menyatakan, Tanah dan Villa yang menurut Berita Acara penyerahan yang terletak di Wado, yang diserahkan oleh Bapak H. Tatang Hidayat S.E kepada ibu IP pada tanggal 21 Oktober 2021 sebagai pengganti uang milik ibu IP yang telah digunakan oleh Perumda Air Minum Kabupaten Sumedang. Pada saat itu tidak ada penyerahan uang dari ibu IP kepada Ibu DY, dikarenakan hal tersebut adalah penyelesaian kewajiban Perumda Air Minum Kabupaten Sumedang ( yang dalam hal ini direalisasikan oleh Bapak H. Tatang Hidayat S.E) kepada Ibu IP.

Peralihan kedua sertifikat itu dipermasalahkan oleh ME selaku ibu kandung DY, pasalnya diungkapkan Ardi, kedua lahan sertifikat itu merupakan dibeli oleh uang hasil jerih payah Ibu ME yang diatasnamakan DY selaku anak kandungya, sehingga peralihan kepemilikan lahan tersebut bermasalah karena tidak melalui Ibu ME sehingga klien kami berupaya mencari keadilan atas peristiwa tersebut.

” Saya sudah ke Kantor BPN ( Sumedang) sebagai langkah hukum, melakukan upaya blokir atas kedua sertifikat tersebut”, ujar Ardi Subarkah, S.H, di Perumahan Kedaton, Rabu ( 21/6/2023).

Dikonfirmasi ke pihak ibu IP, melalui suaminya H. M melalui WhatApp mengatakan bila terkait masalah ini silahkan saja hubungi Pak Aris Brow dan Pengacaranya Mas Win, karena terkait masalah itu segala sesuatunya sudah diserahkan ke pengacara.

Saat ditemui di Joglo, Kamis ( 22/6/2023) Aris K ( Aris Brow) mengatakan bahwa terkait jual beli tanah tersebut, dirinya mengakui bagian dari mediasi kedua belah pihak untuk meneyelesaikan konflik finansial antara H. Tatang dan ibu IP, yang muncul pada saat itu. “Saya tidak mengetahui lebih jelasnya diantara H. Tatang mempunyai konflik finansial dengan ibu IP ketika dirinya menjabat sebagai pimpinan salah satu BUMD di lingkungan Pemda Sumedang, yang saya tahu pada saat itu mereka telah sepakat untuk menyelesaikan melalui kompensasi tanah tersebut, bahkan pak Tatang sempat meminta uang sekitar seratus juta rupiah, namun disetujui sebesar tujuh puluh lima juta rupiah oleh suaminya H. M” kata Aries.

Sementara itu, ditanyakan lebih jauh mengenai peralihan hak atas bidang tanah tersebut Aris mengakui bahwa sampai saat ini belum pernah melihat bukti pembayarannya.

Ditempat terpisah saat dikonfirmasi melalui handphone ( Jumat , 23/6/2023), Maswin selaku kuasa hukum (pengacara), mengatakan bahwa peralihan tanah tersebut sebagai kompensasi atas anggunan deposito ibu IP yang dipakai oleh H. Tatang untuk pinjaman atas nama DY, yang pada saat itu gagal bayar.
“H. Tatang itu melakukan pinjaman ke salah satu Bank di Sumedang dengan jumlah satu koma lima milyar, pada saat itu mau pakai anggunan H. Tatang berjumlah empat sertifikat, namun karena agar lebih mudah dan cepat memakai anggunan deposito atas nama ibu IP, dalam pelaksanaan nya itu ternyata gagal bayar, disitulah menjadi kerugian ibu IP karena anggunan yang dipakai nya milik ibu IP, gak berhenti disitu bahkan H. Tatang itu sempat meminta kembali pinjaman sebanyak dua kali, yang pertama sebesar empat ratus juta rupiah, kemudian seratus juta rupiah, jadi total nya itu dua milyar” jelas Maswin.

Sebelumnya terkait uang tujuh puluh lima juta rupiah, ditempat terpisah, H. Tatang pun tidak mengelak bahkan mengatakan uang itu merupakan uang pengganti lelah, ” ya, saya menerima.uang itu tapi uang itu sebagai uang pengganti lelah saja”, ucap nya dirumahnya , Kamis ( 22/6/2023).

Berikutnya saat berkomukasi dengan pengacara nya ME, Ardi Subarkah, S.H melalu saluran WhatApp , H.Tatang pun menyatakan bahwa dirinya menyerahkan tanah dan villa tersebut karena ada janji – janji dari pihak ibu IP melalui salah satu kuasanya ( Aris), diantaranya (1 ) untuk dipertemukan kepada Bupati, ( 2).memberikan semua sertifikat yang ada di ibu IP, (3) menyerahkan bukti – bukti penggunaan keuangan untuk dasar gugatan ke PDAM, ucapnya di WA ( Sabtu, 24/6/23)

Selanjutnya, advokat Ardi Subarkah, S H berharap agar Ibu IP segera mengembalikan aset tersebut ke semula dan melakukan pembatalan jual beli tersebut dikarenakan, diungkapkan Ardii Subarkah, S.H, diduga adanya persekongkolan jahat. Bahwa jika Ibu IP kooperatif dan segera mengembalikan kembali, kliennya tidak akan menempuh upaya ke jalur hukum.****