Hukum & Kriminal

Sat Reskrim Polres Dairi Tahan Terduga Pelaku Korupsi Dana APBDes

adminsigiku.com
×

Sat Reskrim Polres Dairi Tahan Terduga Pelaku Korupsi Dana APBDes

Sebarkan artikel ini

KPewarta : Amsar Marbun

Kabupaten Dairi, Sidikalang – Sat Reskrim Polres Dairi Melakukan Pemeriksaan dan  Penahanan Seorang Pria Dewasa Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi APBDes Lau Tawar TA. 2019.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika di hubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan.

Kasat Rsmanto Purba menjelaskan pihaknya memeriksa dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap seorang pria dewasa terduga pelaku tindak pidana korupsi dana desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem TA 2019 .

Pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 485 juta lebih, terduga pelaku tersebut diperiksa di ruang penyidikan sat reskrim dan ditahan di RTP polres Dairi pada hari kamis 06/7/23 sekira pukul 16.30 wib.

Identitas terduga pelaku berinisial BS. MSM als BSS (54) alamat desa lain Tawar Kacamatan tanah Pinem, Dairi.

Kronologis Singkat penyidikan lebih lanjut Kasat Reskrim polres Dairi menguraikan koronogisnya pada bulan september 2021, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan dugaan terjadinya korupsi pada pengelolaan APBDES Lau Tawar T.A. 2019. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, melalui wawancara saksi-saksi dan penelitian dokumen ditemukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pengelolaan APBDes Lau Tawar T. A. 2019 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lau Tawar dan Bendahara Desa Lau Tawar T.A. 2019 sehingga pada bulan November 2022 proses penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan.

Selanjutnya brdasarkan hasil Koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dairi dan setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara disimpulkan terhadap pengelolaan APBDes Lau Tawar T. A. 2019 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp485.555.899,00 yang bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar Tahun 2019, penghasilan tetap perangkat desa yg tidak dibayarkan sebahagian,  belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan paya pusung sepanjang 600 x 3 m, kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan mbal mbal sepanjang 700 x 3 m ditambah PPN dan  belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa.

Dari 3 alat bukti yang yang sudah dikumpulkan oleh penyidik, maka melalui mekanisme gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap perkara telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu BS.MSM (Kepala Desa Lau Tawar TA 2019) dan BT (bendahara Desa Lau Tawar TA. 2019).

Selanjutnya Penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka kepada kedua tersangka utk hadir dan dimintai keterangan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023, namun yg hadir hanya BS.MSM, sedangkan terduga pelaku BT tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BS.MSM dilakukan penahanan dengan alasan utk mempermudah proses penyidikan.

Selanjutnya penyidik sat reskrim polres Dairi mengirimkan surat panggilan ke dua terhadap terduga pelaku lainnya atas nama BT (Bendahara Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem TA 2019).