Kereta Cepat Jakarta – Bandung

0
182

Oleh Salsabilla Rida (Ibu Rumah Tangga)

Pengoperasian kereta cepat J akarta- Bandung disambut baik Bupati Bandung Dadang Supriatna. Dadang melihat ada sejumlah dampak positif dari keberadaan kereta cepat ini.

Stasiun kereta cepat ada di Tegalluar, yang masuk wilayah Kabupaten Bandung. Dengan adanya transportasi massal yang canggih ini, Dadang berharap dapat mendorong kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bandung.

Dadang menuturkan, kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bandung, khususnya wisatawan domestik, mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2020, ia menyebut jumlah wisatawan yang berkunjung sekitar dua juta orang, kemudian meningkat pada tahun berikutnya menjadi 3,8 juta orang.

Selasa , 19 Sep 2023, 14:33 WIB
Ada Kereta Cepat, Bupati Bandung Berharap Kunjungan Wisatawan Meningkat. Bupati Bandung melihat berbagai dampak positif dari keberadaan kereta cepat. Penumpang menaiki kereta cepat Jakarta-Bandung saat masa uji coba perjalanan dari Stasiun Halim, Jakarta, menuju Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jumat (15/9/2023).

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut baik pengoperasian kereta cepat Jakarta-Bandung. Dadang melihat ada sejumlah dampak positif dari keberadaan kereta cepat ini.

Adapun pada 2022 disebut mencapai sekitar 6,8 juta wisatawan. Dadang mengatakan, kereta cepat dapat memudahkan akses wisatawan untuk berkunjung ke Kabupaten Bandung. “Kalau tempat wisata ini ada akses, yang tentunya langsung bisa ke tempat wisata,” kata Dadang di sela-sela mengikuti kegiatan Presiden Joko Widodo yang meninjau Stasiun Tegalluar, Selasa (19/9/2023).

Dadang mengaku pihaknya tengah membahas rencana untuk memperbanyak akses menuju Stasiun Tegalluar. Selain kunjungan wisatawan, ia menilai, beroperasinya kereta cepat juga dapat mendorong aktivitas perekonomian. “Untuk para pemangku kebijakan, yang mana akses yang sangat cepat ini, akan cepat membantu akselerasi terhadap lalu lintas perjalanan.

Menurut Dadang, keberadaan kereta cepat diharapkan pula dapat membuka lapangan pekerjaan. Pasalnya, kata dia, dengan adanya kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB), dapat mendorong pembangunan di area sekitarnya.

Pengembangan wilayah KCJB dan sekitarnya, dan termasuk ini masuk pada kawasan kota baru Tegalluar, ada beberapa investor yang akan segera melakukan investasinya,” kata Dadang.

Namun berbicara investor,
Anggaran proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) membengkak, dari US$6,07 miliar menjadi US$7,5 miliar (setara Rp112 triliun, dengan kurs rupiah Rp15.000 per US$). (Inilah[dot]com, 15-9-2023).

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani pun segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta—Bandung.

Manuver kilat ini tidak lain adalah bentuk penjaminan pemerintah dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek tersebut. Aturan tersebut mulai berlaku diundangkan pada 11-9-2023.

Mencermati tambal sulam koordinasi dan kebijakan seputar KCJB ini, selain ambisius dan banyak kontroversi, proyek ini juga sangat dipaksakan. Realitasnya toh pembangunannya diwarnai sejumlah kasus sengketa dan pembebasan lahan. Belum lagi tiket perjalanan bagi penumpang yang ternyata tidak jadi disubsidi oleh pemerintah. Dengan ini jelaslah nilai guna dan profit dari proyek ini sejatinya bukan dalam rangka kemanfaatan publik kendati berupa fasilitas publik, melainkan kepada kedua konsorsium pelaksana proyek tersebut.
Karakteristik kapitalisme melalui sistem ekonomi neoliberalnya adalah memosisikan kebijakan negara sebagai alat untuk memenuhi pencapaian pembangunan.

Secara logika, suatu proyek strategis milik negara semestinya bermanfaat untuk rakyat. Pelaksanaannya pun tidak dipaksakan karena pasti disesuaikan dengan kebutuhan rakyat. Namun, karena proyek KCJB disetir oleh para kapital bahkan menjadi bagian dari megaproyek transnasional milik Cina, yakni One Belt One Road (Jalur Sutra Modern Abad ke-21), wajar jika arah proyeksinya juga semata-mata demi bisnis dan profit, alih-alih memperhatikan kepentingan publik.

Dalam Islam, menilik fungsinya, kereta adalah fasilitas publik (umum). Atas dasar ini, seluruh infrastruktur yang menyertai pembangunannya juga berstatus kepemilikan umum. Pengelolaannya pun harus dikembalikan untuk sebesar-besar kepentingan umum, tidak boleh ada sedikit pun motif bisnis, privatisasi, maupun kapitalisasi dalam bentuk apa pun. Dengan demikian, saat fasilitas umum tersebut sudah dibangun, haram pula hukumnya untuk memungut biaya dari rakyat saat mereka menggunakannya, misalnya seperti biaya tiket tol atau tarif perjalanan.

Masih banyak kebutuhan yang lebih mendasar bagi masyarakat.
Di sisi lain, pembangunan infrastruktur maupun fasilitas umum apa pun di dalam negara tidak boleh membabi buta, melainkan tetap harus memperhatikan kebutuhan masyarakat. Jika tidak terlalu diperlukan oleh masyarakat, suatu proyek pembangunan tidak perlu dilakukan.