Oleh : Turmini (Ibu Rumah Tangga)
Praktik rentenir mulai marak saat ekonomi sebagian warga di Kabupaten Bandung tepatnya diwilayah SolokanJeruk menurun. Hal ini terungkap saat kegiatan Jumat Curhat pada Jumat 13 Oktober 2023.
Merespon Praktik rentenir mulai marak, Kapolres pol Kusworo Wibowo menyatakan pihaknya akan segera melakukan beberapa langkah. Agar warga tidak terjerat pinjaman berbunga tinggi itu.
Persoalan kemiskinan selalu menjadi masalah yang tidak ada habisnya di Indonesia. Kemiskinan menjadi penyebab dari banyaknya anak putus sekolah, kesulitan dalam pembiayaan kesehatan, kurangnya akses untuk mencapai pelayananan publik,dan membuat masyarakat kekurangan kebutuhan hidup seperti sandang, pangan dan papan. Kemiskinan sendiri memiliki lima unsur yang disebut dengan deprivation trap, yaitu kemiskinan (proverti), ketidakberdayaan (power lessness), kerentanan (vulnerability), ketergantungan (dependency), dan keterasingan (isolation). Kelima unsur tersebut memiliki keterkaitan yang kuat antara satu dengan lainnya. Dari kelima unsur tersebut, unsur yang butuh diwaspadai yaitu unsur kerentanan dan ketidak berdayaan. Apabila seseorang sudah memasuki unsur tersebut maka mereka cenderung mudah untuk menjual aset mereka sehingga nantinya mereka rentan untuk menjadi target penipuan (karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk melawan).
Dalam ketidak berdayaan itu, sering kali masyarakat terjebak dalam kegiatan renten. Kegiatan renten adalah suatu bentuk aktifitas yang memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan dengan bentuk imbalan bunga yang sangat tinggi. Pemberian pinjaman ini biasanya dilakukan dengan cara memanfaatkan kelemahan atau kesulitan hidup dari peminjamnya. Rentenir adalah lintah darat yang tak segan-segan mengambil barang-barang milik peminjam Apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Yang menjadi sasaran rentenir pada umumnya para pedagang kecil di pasar-pasar dan orang miskin di desa-desa. Rentenir ini juga memanfaatkan orang-orang miskin untuk meraup untung besar. Mereka menawarkan kemudahan dan mendapatkan uang berapapun besarnya tanpa jaminan apapun, dan dimanapun. Inilah yang menjadikan alasan masyarakat golongan rentan dan tidak berdaya menerima tawaran rentenir dan meminjam uang kepada mereka, meskipun mereka telah mengetahui besarnya bunga yang harus mereka bayar.
Dalam pandangan masyarakat Indonesia, rentenir mempunyai stigma negatif, karena mengandung unsur bunga atau riba, dan transaksi ini diharamkan. Tetapi terlepas dari berbagai stigma negatif, “jasa” rentenir justru masih dibutuhkan oleh masyarakat, bahkan sebagai solusi atas permasalahan keuangan mereka, baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk Permodalan.https://inisumedang.com
Kelebihan meminjam dari rentenir disamping persyaratan mudah, juga percepatan dalam pencairan dana dan tidak adanya jaminan dalam bentuk apapun. Rentenir akan meminjamkan uangnya berapapun yang dibutuhkan nasabahnya, tanpa melihat kepada usaha/bisnis yang dijalankan nasabah. Karena merasa tidak perlu, yang penting nasabah bisa melunasi hutangnya sesuai waktu yang telah disepakati.
Berbeda dengan meminjam ke lembaga formal (bank), yang harus disertai dengan sederet syarat sebagai jaminan hutang saat mengajukan kredit perbankan, seperti fotokopi Kartu Keluarga, Surat Nikah, sampai jaminan Surat tanah, Rumah, kendaraan dan lain-lain, yang tentu sangat memberatkan masyarakat. Belum lagi pengajuan permohonan hutang untuk dipenuhi membutuhkan waktu yang relatif lama. Sementara rentenir jelas menawarkan dengan syarat yang jauh lebih ringan dan dipenuhi dengan waktu yang cepat dan singkat.
Hal inilah yang membuat rentenir masih terus berkembang sampai sekarang. Adanya lembaga keuangan seperti bank umum, swasta, dan bank-bank yang lain secara total belum mampu menghilangkan keberadaan rentenir di Indonesia. Praktik rentenir ini selalu menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah karena kelompok ini paling rentan, disebabkan tingkat pendidikan serta kesulitan aksesibilitas mereka terhadap lembaga keuangan formal sehingga mudah diperdaya.
Dalam Islam utang piutang diperbolehkan karena termasuk sikap tolong-menolong, namun dalam praktik rentenir, pemberi utang mengambil manfaat atau keuntungan dari orang yang berutang. Dalam praktik rentenir, juga meminjamkan uang dengan bunga yang berlipat-lipat yang memungkinkan bunga tersebut melebihi utang pokoknya jika angsurannya terlambat dibayar.
Dampak dari pinjaman ini peminjam akan terlilit utang secara berkepanjangan. Karena penghasilan yang minim sehingga penghasilan habis untuk membayar angsuran, dan banyak kasus yang terjadi ketika angsuran tidak tertutup dari penghasilan yang diperoleh maka peminjam akan menutupi dengan pinjaman baru atau menjual aset. Sehingga hal ini menjadikan Keluarga semakin berat beban ekonominya dan kehilangan aset yang produktif dan berharga seperti tanah sebagai sumber pencari nafkah.
Dari sekian banyak dampak yang ditimbulkan riba, maka muncul satu pertanyaan, bagaimana menghadapi sistem ribawi yang telah sedemikian lama berurat – berakar dalam nadi kehidupan masyarakat?tentu jawabannya harus dicari didalam Al-Quran. Inilah yang menjadi isu sentral dalam tulisan ini. Sebab secara prinsip Allah tidak mungkin memerintahkan untuk meninggalkan sesuatu yang besar dan berat, tanpa menjelaskan bahayanya dan memberikan solusi pemecahannya.
Semua jenis riba diharamkan berdasarkan nash dari Al-Quran maupun As-Sunnah. Al-Quran menyoroti riba tidak hanya dalam konteks mikro, tetapi juga makro yang telah sistemik dan menimbulkan dampak yang luas serta membahayakan perekonomian secara umum. Karena itu ayat-ayat berbicara tentang riba tidak turun secara sekaligus, tetapi secara bertahap, bahwa untuk menghilangkan riba yang telah sistematik tidak bisa sekaligus tetapi perlu tahapan dan strategi yang terencana.
Diantara strategi yang Allah sebutkan langsung dan bergandengan dengan riba adalah zakat dan sedekah. Maka ini bisa dimaknai bahwa untuk menghadapi sistem ribawi yang telah menjadi instrumen ekonomi secara massif perlu digalakkan sedekah dan zakat. Karena riba dan zakat sedekah memiliki sifat yang bertentangan, kalau dalam zakat/sedekah terkandung keikhlasan, sementara dalam riba terkandung pemerasan. Namun sebagaimana syarat ayat tentang riba yang turun bertahap, termasuk menjadi zakat/sedekah sebagai bagian dari instrumen ekonomi.
Dari jabir dia berkata, “Rasulullah Saw, melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisannya dan saksi-saksinya.” Dan beliau bersabda, “Mereka Semua Sama.” (H.R.Muslim no 2995).
Dalam QS Al-Baqarah:275 – 278, Allah menjelaskan bahwa orang-orang yang memakan riba, menghalalkannya, karena cinta terhadap harta atau menurut hawa nafsu, memakan harta orang lain dengan jalan bathil, tanpa usaha dan jerih payah, mereka akan selalu berada dalam ketidakpastian, disebabkan karena fikiran mereka selalu tertuju kepada materi dan penambahan harta. (Shihab,2000)
Allah memperumpamakan akan perilaku yang demikian itu seperti orang gila dan kesurupan jin.
Dan mereka pada hari kiamat kelak ketika bangkit dari kuburnya, akan lebih dahsyat lagi keguncangan dan kegilanya karena beratnya harta riba yang telah mereka makan.
WalLahu a’lam.











