Menyoal Program BBNKB Gratis

0
293

Oleh : Ai Sumiati (Ibu Rumah Tangga)

Dilansir dari PRFMNEWS, Badan Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengadakan program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan, yang mulai berlaku tanggal 16 Oktober 2023 sampai 16 Desember 2023.

Program tersebut diberlakukan, agar masyarakat menikmati layanan Bebas denda pajak kendaraan bermotor, Bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, Bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5 serta Diskon pajak kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor ke-1. Bahkan menurut Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom, ini menjadi momen baik bagi masyarakat yang memiliki dua kendaraan untuk mengikuti program gratis BBNKB ini ketimbang membayar pajak progresif.

BBNKB(Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.

Dalam sistem kapitalisme, pajak merupakan kewajiban bagi orang pribadi ataupun badan kepada negara yang bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang. Pajak merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang dianggap membantu negara mencapai kestabilan ekonomi dan bisnis. Maka tidak aneh jika rezim saat ini mudah mengeluarkan kebijakan pajak, karena pajak adalah cara termudah mendapatkan dana segar menutupi defisit anggaran negara serta membantu melunasi hutang yang membengkak. Inilah alasan mengapa pajak menjadi sumber pendapatan tetap bagi negara kapitalisme.

Sangat berbeda dengan sistem Islam dalam memandang pajak. Pajak dalam Islam dikenal dengan sebutan dharibah. Hukum asal dharibah (pajak) adalah haram. Rasulullah saw. bersabda;
“Sungguh pemungut cukai di dalam neraka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Hanya saja Allah telah mensyariatkan dalam kondisi-kondisi tertentu negara boleh menetapkan pajak dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat. Maka dharibah (pajak) tidak akan diambil dalam kondisi normal, tapi ditarik ketika kondisi darurat saja. Jadi dharibah sifatnya insidental. Ketika pembiayaan terpenuhi dharibah dihentikan pemungutannya.

Standar keadaan darurat adalah ketika kas negara Baitul Mal habis atau dananya tidak mencukupi kepentingan rakyat yang dharuri atau tidak mencukupi pembiayaan pengaturan urusan rakyat oleh negara. Jika negara tidak memungut dharibah dikhawatirkan akan menimbulkan kemudharatan bagi rakyat dan terhambatnya pengaturan urusan rakyat

Pembiayaan yang boleh diambil adalah pembiayaan untuk sarana-sarana atau kepentingan yang harus oleh negara, baik dana Baitul Mal itu ada atau tidak ada. Adapun untuk penarikan pajak dilakukan secara kolektif, artinya semua orang dibebani membayar pajak. Dharibah juga hanya dibebankan kepada kaum muslimin saja tidak kepada warga negara Daulah Islam yang non-muslim (kafir dzimmi). Dharibah juga hanya diambil dari pihak yang dirasa mampu dan berkecukupan saja.

Meskipun dalam sistem kapitalisme memberikan keringan dalam menetapkan pajak, tidak berarti pajak itu ditiadakan. Rakyat tidak dijadikan sebagai prioritas yang harus diutamakan, karena yang menjadi prioritas adalah kepentingan para kapitalis.
Tentu ini harus menjadi renungan bagi kita bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan dalam sistem saat ini sejatinya tidak pernah menguntungkan bagi rakyat.

Maka dari itu, kita harus kembali pada sistem yang benar-benar mengurusi rakyatnya dengan baik yaitu sistem Islam. Wallahu’alam bishshawab

 

Sumiati