Oleh : Sri M Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)
Beberapa arus lalulintas di kabupaten Bandung Jawa Barat kerap menjadi titik kemacetan. Diantaranya arus lalu lintas Cileunyi – Cinunuk menuju wilayah kota Bandung atau sebaliknya. Kadishub kabupaten Bandung mengatakan, kemacetan yang terjadi tidak luput dari meningkatnya jumlah penduduk, yang otomatis meningkat pula kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi. Saat ini, masyarakat dimudahkan dalam membeli kendaraan yang menyebabkan masyarakat meninggalkan moda transportasi massal. Selain itu kemacetan merupakan bukti ketidakseimbangan antara pertumbuhan jumlah kepemilikan kendaraan dengan pembangunan sarana fisik berupa perluasan jalan. (www.bandung.kompas.com)
Salah satu infrastruktur yang sangat penting adalah jalan raya yang memiliki peran penting guna mobilitas aktivitas masyarakat. Anehnya infrastruktur yang dibangun tersebut ternyata tidak sesuai dengan harapan masyarakat baik dari segi kualitas maupun pemeliharaan.
Bukan hanya masalah kemacetan, masalah lainpun muncul akibat mutu pembangunan yang jelek dan kebijakan pemerintah yang berlandaskan manfaat. Seperti kontur jalan yang bergelombang, sambungan jalan tidak rata yang menyebabkan adanya genangan air dikala hujan turun. Ditambah kebijakan pemerintah yang menghalalkan ribawi dan tidak adanya batasan dimana masyarakat dibuat mudah membeli secara kredit kendaraan roda dua maupun empat, menambah kesemrawutan dijalan dengan kurang efektifnya angkutan massal.
Infrastruktur yang dibangun pun ternyata tidak mampu memecahkan polemik dalam pemenuhan hajat publik. Saat ini pemerintah abai menjadi penanggung jawab layanan transfortasi dan perhubungan bagi rakyat. Bahkan sekarang infrastruktur merupakan poin unggulan yang dikampanyekan para elit menjelang pemilu. Diperparah dengan kondisi Indonesia yang didikte oleh kekuasaan asing. Berbagai sumber daya alam rela diberikan kepada pihak asing dalam hal pengelolaannya.
Sangat jauh berbeda dengan sistem Islam yang mengatur tentang pembangunan infrastruktur negara yang disebut mara’fiq, yaitu seluruh sarana yang dapat dimanfaatkan meliputi sarana yang ada di pedesaan, provinsi maupun yang ada dipusat pemerintahan. Contohnya jalan – jalan umum, jembatan, sungai, danau, kanal.
Dari sisi pembiayaan dan tata kelola Islam pun mengaturnya, infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dikelola dan dibiayai oleh negara dari dana milik umum atau milik negara.
Negara tidak boleh sedikitpun mengambil keuntungan dari pengelolaannya, jikapun ada pungutan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat sebagai pemiliknya. Sungguh luar biasa.
Mutu dan kualitas infrastruktur yang dibangun tentunya sangat diperhatikan tidak asal-asalan. Kita bisa belajar dari sejarah pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab ra, jangankan manusia beliau tidak rela seekor keledai terperosok karenan jalanan yang rusak.
Hanya kepemimpinan Islam yang mampu mensejahterakan rakyat dan menjadi perisai atau pelindung bagi rakyat, maka dari itu saatnya kita membuang sistem demokrasi kapitalis yang telah menyebabkan banyak kerusakan dalam kehidupan serta menyengsarakan rakyat.
Wallahu a’lam bish-shawab.











