Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Praktisi Pendidikan)
Cukup menarik mendiskusikan dunia demokrasi, dunia aspirasi dan dunia demo. Sangat tidak masalah bila orang dewasa berdemo, apalagi demo damai dan aspiratif.
Nah bagaimana dengan anak pelajar? Ini menarik kita dalami. Anak didik tugas utamanya adalah belajar. Ia sejatinya berada di ruang kelas dan di sekolahan bersama guru.
Namun harus dicatat dan diingat! Pelajar adalah warga negara dan warga masyarakat. Ia punya hak yang sama dalam menyampaikan aspirasi.
Dalam UUD 45 Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Pelajar adalah warga negara yang punya hak sesuai pasal di atas. Tentu saja bila pelajar berdemo dipolitisasi, digerakan karena kepentingan non eduaktif menjadi salah. Selama fokusnya keadilan, kemanusiaan dan berpihak pada masyarakat, sah sah saja.
Walaupun ada “larangan” dari Mendikbud era Muhadjir Effendy dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa. Surat Edaran ini tentu saja sifatnya preventif.
Surat Edaran urutannya berada di bawah UUD 45 pasal 28. Tetap saja, pelajar sebagai warga negara, warga masyarakat boleh mengaspirasikan kebaikan. Selama guru, orangtua dan pihak terkait kolabortif demi kebaikan.
Jangan sampai ada kekerasan, kecelakaan dan eksploitasi anak didik demi kepentingan politik, modus oknum dan hal non edukatif lainnya. Di era disruptif demo mahasiaswa pelan tapin pasti akan menjalar pada anak didik.
Era dunia maya dan kemajuan IT telah membuat “hilir mudik informasi”. Semua masyarakat, termasuk pelajar akan tergugah hatinya bila ada hal-hal kemanusiaan dan ketidakadilan.
Demo pelajar selama masih dalam koridor terdidik, mendidik dan berpihak pada masyarakat adalah sah sah saja. Kemerdekaan bangsa terlahir karena keterlibatan mahasiswa, pelajar dan semua elemen masyarakat.
Dunia kampus, dunia sekolahan adalah bagian dari “kontrol sosial” semoga murni aspirasinya dan berpihak pada rakyat bukan berpihak pada oknum pejabat atau pesanan partai politik tertentu.
Pelajar adalah warga negara paling istimewa dan pemilik masa depan. Ia harus menjadi bagian dari dinamika masyarakat (kontekstual) dan berpihak pada kemanusiaan dan keadilan (karakter).











