Pewarta ; Jeky EPSA
Koran Sinar Pagi, Sumedang – Tahapan Pemilu 2024 kini sudah memasuki masa tenang, masa itu dimulai sejak 3 hari menjelang pencoblosan yang hari H nya berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul13 00 WIB.
” Sesuai tahapan, masa tenang dimulai tanggal 11 hingga 13 Februari, dan selama masa itu semua peserta Pemilu tidak dapat melakukan aktvitas kampanye Pemilu”, ujar Ketua Panwascam Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Idrus Supriyatna, S.AB, saat melakukan Press Release di Sekretariat Panwascam Cimalaka, Jalan Raya Cimalaka- Tanjungkerta dekat Exit Tol Cimalaka, Senin, ( 12/02/2024).
Dikatakan dia, hal itu sejalur dengan regulasi yang ada yaitu, Pasal 1 angka (36) Undang- Undang No 7Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dirubah dengan Undang- Undang No.7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang No.1 tahun 2022 tentang Pemilihan Umum menjadi undang- undang dan pasal 1 angka (27) Peraturan Komisi Pemihan Umum No.15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu menyatakan bahwa,
“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu”, ungkap Idrus.

Selain itu juga, lanjut dia, selama masa tenang, media massa cetak, daring dan media penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Saat menjelang masa tenang lanjut dia, pada tanggal 9 Februari 2024 Panwaslu Cimalaka sudah melayangkan surat himbauan kepada peserta Pemilu dan Pengurus Parpol yang berada di wilayah Cimalaka untuk menertibkan APK, bahan kampanye, dan iklan kampanye parpol yang berada diwilayah Kecamatan Cimalaka sesuai dengan pasal 36 ayat (7) Peraturan KPU No.15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,
” Bahwa alat peraga kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 ( satu) hari sebelum hari pemungutan suara”, tandas nya.
Sementara itu masih dikatakan Idrus, pelaksananaan penertiban APK di wilayah Kecamatan. Cimalaka dilaksanakan bersama Satpol PP Kecamatan Cimalaka, Panwascam, PKD beserta PPK Cimalaka dan PPS Desa yang terlintas.
” Saat pelaksanaan juga turut disertai unsur TNI/POLRI, Babinsa, Babinkamtibmas yang dimulai dari jam 09.00 WIB”, terang Idrus.

Dan untuk penertiban APK, kata Idrus, pada Minggu tanggal 11Februari 2024, APK yang dibersihkan diantaranya, Baligo 50 buah, Spanduk 87 buah, Banner 103 buah, umbul – umbul atau bendera 117 buah.
” Jumlahnya mencapai 357 buah “, terang Idrus.
Berikutnya Idrus pun berharap pelaksanaan Pemilu yang waktunya tiinggal beberapa hari lagi berjalan sukses tanpa ekses,
” Mudah – mudahan Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 ini berjalan kondusif , sukses tanpa ekses”, pungkas nya.****













