OPINI/Artikel

Indonesia Darurat Judi Online, Buah Penerapan Kapitalisme

adminsigiku.com
×

Indonesia Darurat Judi Online, Buah Penerapan Kapitalisme

Sebarkan artikel ini

Oleh : Sumiati (Ibu Rumah Tanga)

Begitu mengerikan bahkan semakin meresahkan, judi online di negara Indonesia meningkat hingga mencapai angka 3 juta. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam diskusi daring “Mati Melarat Karena Judi” mengungkapkan ada 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online (judol).

Dampak dari judi online yang semakin meresahkan dan banyaknya akibat yang dirasakan seperti kerugian finansial, kemiskinan, perceraian, gangguan mental, bahkan bisa menimbulkan kejahatan. Sebagai contoh baru-baru ini seorang polwan yang membakar suaminya yang sama-sama anggota kepolisian karena suaminya kerap bermain judi online, dan masih banyak lagi kasus yang diakibatkan dari judi online. Yang lebih miris lagi pelaku judol ini sudah menyasar anak SD.

Menurut pandangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) alasan utama menjamurnya judi online di Indonesia dikarenakan tingginya permintaan.

Melihat judi online ini sudah merajalela pemerintah berupaya untuk memberantas judi online ini dengan membentuk satgas pemberantasan judi online. Dalam peresmiannya pada Jumat (14/6/2024) Presiden Joko Widodo mengandalkan dua cara, pertama, yaitu dengan edukasi dan literasi yang dimandatkan kepada Ketua Harian Pencegahan, Menkominfo Budi Arie Setiadi dan yang kedua, dengan penindakan yang dikomandoi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Serta melibatkan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo untuk menurunkan situs judi online maupun situs yang menampilkan judi online. (CNBC Indonesia, 15/6/2024)

Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judol begitu memprihatinkan. Semua itu karena penyedia judol terfasilitasi di dalam negara yang sekuler saat ini. Penerapan sistem kapitalistik liberalistik membuat manusia jauh dari agama yang cenderung bebas, hanya mencari kesenangan, ingin meraih harta dengan cara yang instan. Hal inilah yang membuat semakin banyaknya promo judol di media sosial. Bagi manusia yang imannya lemah judi dianggap harapan untuk mendapatkan uang yang berlimpah. Meskipun judol ini sudah berupaya dilarang tapi masih tetap ada, karena disokong oleh sejumlah kekuatan pihak yang berkuasa. Bila judol terus ada, pelakunya juga terus banyak bahkan diduga melibatkan pihak yang berkuasa, maka ini sudah bukan lagi kasuistik tapi sudah menjadi problem sistemik. Perilaku rakyat rusak akibat diterapkannya sistem hidup yang rusak.

Upaya pembentukan satgas pemberantasan judol sebenarnya menunjukkan kesadaran pemerintah atas kerusakannya. Banyaknya faktor yang mempengaruhi kenapa masyarakat bermain judi seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Tetapi ini tidak disadari oleh negara yang menerapkan sistem kapitalisme.

Lain halnya dengan sistem Islam. Islam adalah sistem hidup yang berasal dari Allah SWT secara tegas melarang judi karena termasuk perbuatan setan. Masyarakat dalam Islam akan dibina ketaatannya termasuk dalam mencari harta. Harta yang dihasilkan harus yang halal dan berkah. Negara juga akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku perjudian atau pun bandarnya. Negara juga akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya sehingga masyarakat terpenuhi kebutuhannya, maka masyarakat tidak akan mencari lagi harta yang haram.

Islam mampu menuntaskan setiap persoalan hidup secara komprehensif termasuk masalah perjudian. Tolok ukur perbuatan di dalam Islam adalah halal dan haram, tidak seperti dalam sistem kapitalisme yang hanya ingin mendapatkan manfaat. Wallahu’alam bishshawab