Ragam

Pemkab Bogor Bongkar Para PKL Puncak Di Relokasi ke Rest Area

adminsigiku.com
×

Pemkab Bogor Bongkar Para PKL Puncak Di Relokasi ke Rest Area

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Abd. Razik

Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,- Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan puncak hari ini yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau SATPOL PP merupakan impelementasi dari Perda Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015  tentang tertib wilayah dari bangunan tidak berizin atau Ilegal.

“Tentunya penertiban kawasan puncak atau wilayah lain pun akan dilakukan oleh Pemkab Bogor, saya yakin warga pedagang sudah tahu kami membangun rest area,” kata Asmawa.

Penertiban awasan puncak dari bangunan tak berizin, mendapat perlawanan datang dari Pedagang Kaki Lima (PKL) yang enggan direlokasi. Pemkab Bogor sudah menyiapkan toko di rest area puncak, bagi PKL yang dipindahkan,  agar kebersihan dan keindahan kawasan puncak kembali indah dan nyaman asri

“Untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pedagang juga mari sama sama memanfaatkan dan menjadi momen mengembalikan keindahan atau estetika kawasan puncak kata Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, Senin (24/06 2024)

Lebih lanjut Asmawa mengatakan, “Kawasan puncak ini Icon Kabupaten Bogor, tentu harus kita rapihkan, selain itu kawasan atau wilayah lainnya akan kami tertibkan tentu dengan sosialisasi pemberitahuan yang cukup untuk menertibkan, saya minta jajaran agat di ,lakukan dengan humanis,” pungkas Asmawa