Oleh : Susi Trisnawati
Kasus korupsi di negeri kita ini memang tidak pernah ada habis – habisnya, saat ini ramai di perbincangkan perihal dana hibah Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (F K PKBM) Kabupaten Bandung yang diduga menjadi ajang korupsi. Kepala Bidang Pendidikan Non Formal (PNF), Agus Drajat mengatakan bahwa dana tersebut telah ditransfer melalui rekening forum, sebesar Rp 250 juta, dana tersebut di peruntukan peningkatan kapasitas tutor, pembinaan bakat berprestasi, peningkatan kapasitas operator dan untuk pembinaan forum PKBM, dan telah disalurkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Namun ketika media ingin menyoroti lebih jelas perihal dana hibah dan menggali informasi lebih lanjut dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara F K PKBM. Ketiganya bungkam dan tampak alergi terhadap pertanyaan wartawan mengenai penggunaan dana hibah yang diterima pada bulan Maret 2024.
Sungguh sayang penggunaan dana hibah terkesan ditutup-tutupi, enggan menjawab dan menolak untuk diketahui oleh publik. Padahal, di era kepemimpinan Bupati H.M. Dadang Supriatna yang mengusung slogan “Bedas” dan selalu mengutamakan transparansi dalam informasi terkait penggunaan dana hibah dan jumlah warga belajar dapat diakses dengan mudah oleh publik.
Telah kita ketahui bersama bahwa pemerintah mempunyai visi dan misi untuk membasmi korupsi, tetapi realitasnya, korupsi tidak mati-mati dan nyaris terjadi di semua lini. Pelakunya mulai dari level terendah hingga para penyelenggara negara dan anggota legislatif.
Ini bukti yang sangat jelas, ketika sebuah negara menerapkan sistem yang menyelisihi Islam, maka didalamnya akan senantiasa terjadi kemaksiatan dan kedzaliman.
Sungguh sangat sulit membasmi korupsi di era demokrasi. Pasalnya, demokrasi yang mengklaim kedaulatan milik rakyat, faktanya tidaklah demikian. Dalam praktiknya, kedaulatan rakyat sebagai ‘ruh’ demokrasi selalu dibajak oleh segelintir para pemilik modal atau oleh elit penguasa yang didukung oleh para pemodal. Inilah yang terjadi di banyak negara yang menerapkan demokrasi.
Sistem demokrasi dalam praktiknya tidak lebih merupakan negara kleptokrasi; negara yang dikuasai para “maling” Merekalah yang telah “mencuri” atau “merampas” kedaulatan rakyat dan mengubahnya menjadi kedaulatan elite wakil rakyat, elite politik dan elite para pemilik modal. Di bawah sistem ini, jelas korupsi tidak akan pernah berhenti. Bahkan, bisa makin menjadi-jadi. Oleh karena itu, solusi mendasarnya adalah dengan mencampakkan sistem demokrasi, lalu diganti oleh sistem Islam.
Dalam sistem Islam, kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah. Tanggung jawabnya tidak hanya di hadapan manusia di dunia, tetapi juga di hadapan Allah Swt.
Sistem Islam mencegah sedari dini praktik korupsi. Pada titik inilah Islam memberikan solusi secara sistemis dan ideologis terkait pemberantasan korupsi, yaitu dengan penerapan ideologi Islam, yang meniscayakan penerapan syariat Islam secara kafah dalam segala aspek kehidupan.
Pemimpin dalam sistem Islam diangkat untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan Al-Quran dan As sunah, sehingga menjadikan mereka parq penguasa dan para pejabat yang bertakwa dan zuhud, sebab dengan takwa akan menjadikan seorang pemimpin selalu merasa diawasi oleh Allah Swt dalam melaksanakan tugasnya.
Kemudian negara akan menerapkan sanksi yang tegas yang berefek jera bagi para pelaku kemaksiatan termasuk koruptor. Baik dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.
Dengan penerapan sistem Islam maka para penguasa akan terjaga dari ketidak jujuran sehingga mereka akan senantiasa amanah dalam setiap urusannya.
Sebagaimana sahabat Rasulullah Saw yaitu Muadz bin Jabal ra. Ketika itu, Rasulullah saw. menasihati dirinya saat diutus ke Yaman dan sudah melakukan perjalanan, Rasulullah saw. memerintahkan seseorang untuk memanggil dia kembali. Ketika Muadz ra. kembali, beliau bersabda:“Tahukah kamu mengapa aku mengirim orang untuk menyusul dirimu? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izinku karena hal itu adalah ghulûl (khianat).
Siapa saja yang berbuat ghulûl, pada hari kiamat, ia akan datang membawa apa yang ia khianati itu (QS Ali Imran [3]: 61).
Karena inilah aku memanggil dirimu. Sekarang pergilah untuk melakukan tugasmu.” (HR At-Tirmidzi).
Inilah yang harus diteladani dari seorang Rasulullah, selain itu, Rasulullah tidak pernah memegang harta walaupun beliau menyimpan banyak harta negara, akan tetapi beliau tetap hidup sederhana. Beliau tidur di atas selembar tikar yang kasar yang meninggalkan bekas pada tubuh beliau.
Begitupun Khalifah Abu Bakar ra, keteladanan nya dalam amanah yaitu beliau hanya mengambil sekadarnya saja harta dari Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehari-hari.
Walhasil, penerapan syariat Islam akan efektif dalam tanpa adanya praktek korupsi. Dan untuk mewujudkannya butuh kesungguhan dan komitmen semua pihak untuk segera mewujudkan sistem pemerintahan yang menerapkan syariat Islam secara kafah.
Wallahualam bi ash-shawâb.











