Oleh : Sumiati (Ibu Rumah Tangga)
Dilansir dari bandungraya.net (Selasa, 2/7/2024), bahwa adanya perubahan Undang-Undang Desa yang sudah disahkan, dimana Jabatan Kepala Desa diperpanjang masa jabatannya dari 6 menjadi 8 tahun, yang tidak serta merta bisa langsung dilaksanakan. 270 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bandung menerima petikan SK Perpanjangan tersebut, yang disampaikan secara simbolis oleh Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, di Hotel Sutan Raja pada Selasa 2 Juli 2024.
Masih dapat kita ingat Pada awal tahun 2023, para Kepala Desa berunjuk rasa agar jabatan Kepala Desa diperpanjang dari masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun. Dengan alasan masa jabatan 6 tahun dirasa kurang untuk menyelesaikan program yang sudah direncanakan.
Selain itu, dengan dalih perpanjangan jabatan sebagai Kades adalah perpanjangan amanah yang diharapkan bisa mensukseskan program-program bupati salah satunya adalah mensejahterakan masyarakat. Namun pada kenyataannya, semua itu hanya sekedar jargon.
Kekuasaan memang nikmat dunia yang dicintai semua manusia. Bahkan untuk mendapatkan kekuasaan itu rela melakukan berbagai cara tanpa memandang halal dan haram meskipun harus melanggar syariat. Dengan kekuasaan pula manusia bisa lupa diri.
Perpanjangan masa jabatan Kades sebenarnya menjadi kekhawatiran setiap kalangan. Pasalnya, jabatan Kades hanya dijadikan sebagai lahan untuk mendapatkan keuntungan yang pada akhirnya melakukan korupsi. Yang semula tujuannya ingin mempercepat pembangunan desa, tapi justru melahirkan para penguasa yang hanya mementingkan diri sendiri. Padahal jabatan kepala desa adalah amanah yang dibebankan oleh rakyatnya.
Yang menjadi permasalahan dalam hal ini adalah bukan tentang masa jabatan, melainkan sistem yang diterapkannya adalah sistem demokrasi dimana kebijakan-kebijakannya bukan untuk kemaslahatan umat tapi untuk diri sendiri. Sistem demokrasi sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan termasuk dalam bidang politik. Dari sistem inilah lahir banyak persoalan seperti kemiskinan dan ketimpangan sosial.
Berbagai persoalan yang terjadi saat ini hanya akan bisa diselesaikan dengan Islam. Karena Islam adalah sistem yang sempurna yang berasal dari Allah SWT. Dari sistem Islam ini terlahir sosok para pemimpin yang bertanggung jawab, termasuk para pejabat desa. Karena yang menjadi tujuan mereka adalah rida Allah SWT. Dari sistem ini pula terlahir kebijakan yang peduli pada umat. Jabatan menjadi Kades bukan menjadi tujuan utama, melainkan fokus utamanya adalah mengurusi urusan umat.
Rasa takut kepada Allah SWT karena ketakwaannya membuat para pemimpin dalam Islam tidak akan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat. Karena pertanggungjawabannya bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat kelak. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., yang artinya;
“Kepemimpinan itu awalnya cacian, kedua penyesalan, dan ketiga adzab dari Allah pada hari kiamat nanti, kecuali orang yang memimpin dengan kasih sayang dan adil. (HR. ath- Thabarani). Wallahu’alam bishshawab.










